Pemilik Pelabuhan Industri Sekupang, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan Jelajahperkara.com.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh berinisial AT terhadap ES (50). pada kamis, (2/2/2023).
Diketahui, penganiayaan terhadap Wartawan Insial ES disebabkan bermula mendatangi lokasi pelabuhan Milik Inisial AT di Jl KW. Industri Sekupang, Tj.Pinggir, Kec.Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk mempertanyakan terkait izin pelabuhan milik AT. Yang diduga diketahui banyak melakukan aktivitas bongkar muat setiap harinya.
Diduga tidak terima dan merasa usaha milik pelabuhan AT tersebut akan diekspose di media, wanita paruh baya tersebut tiba-tiba langsung menyerang ES, dengan cara mencakar dan memukul ES menggunakan kursi plastik yang berada disekitar lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, wanita yang diduga istri dari insial AT tersebut juga diketahui sempat berupaya merampas handphone milik ES. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat laporan ES di Kepolisian Sektor Sekupang dengan nomor surat laporan bernomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang.
”Awalnya saya datang kepelabuhan milik AT, untuk mempertanyakan perihal perizinan pelabuhan milik tersebut. Kami hanya bicara baik-baik sama pak AT, tiba-tiba ibu tersebut marah-marah kepada saya. Tidak cukup itu, ibu tersebut juga sempat mencakar dan memukul saya menggunakan kursi plastik. Bahkan ibu tersebut juga berupaya merampas handphone milik saya, ” Kata ES menjelaskan kepada media ini, Jumat (03/02/2023).
Atas dugaan kekerasan tersebut terhadap ES, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi wartawan sebagai berikut.
Orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana sebagai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Terkait terjadinya dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut, pihak terlapor belum dimintai keterangan hingga berita ini dipublikasikan.