BANMUS DPRD JEMBRANA REKOMENDASIKAN BADAN ANGGARAN DAN KOMISI I BAHAS DUA RANPERDA

Keterangan Foto : BANMUS DPRD JEMBRANA REKOMENDASIKAN BADAN ANGGARAN DAN KOMISI I BAHAS DUA RANPERDA
banner 120x600

Jembrana – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Banmus, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dengan agenda membahas rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus membahas dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana untuk bulan Juli 2026.

Dalam pengantarnya, Ketua Banmus menjelaskan bahwa rapat dilaksanakan sesuai tugas Badan Musyawarah sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yaitu memberikan rekomendasi mengenai alat kelengkapan DPRD yang akan membahas rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Pada rapat tersebut, Banmus membahas dua rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada Masa Persidangan III. Pertama, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit. Berdasarkan rancangan Perbup, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 1,197 triliun, dengan realisasi belanja sekitar Rp 1,175 triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp22,57 miliar, sementara pembiayaan netto sebesar Rp 72,89 miliar sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp 95,46 miliar.

Ranperda kedua yang dibahas adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta mempertegas peran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jembrana.

Berdasarkan hasil rapat, Badan Musyawarah menyepakati dan merekomendasikan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas oleh Badan Anggaran DPRD, sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD. Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat direkomendasikan untuk dibahas oleh Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana.

Selain menetapkan rekomendasi pembahasan Ranperda, Banmus juga menyepakati jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana selama bulan Juli 2026 sebagai pedoman pelaksanaan seluruh agenda kedewanan. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penetapan pembahasan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana selaku Ketua Badan Musyawarah, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., mengatakan bahwa penetapan alat kelengkapan DPRD pembahas Ranperda merupakan bagian penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dibahas oleh alat kelengkapan yang memiliki ruang lingkup tugas sesuai substansi materi yang diatur.

“Melalui rapat Badan Musyawarah ini, kami memastikan proses pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD. Penugasan kepada Badan Anggaran maupun Komisi I diharapkan mampu mengoptimalkan pembahasan sehingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.

Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih adaptif dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat sesuai perkembangan regulasi nasional.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan berlangsung tepat waktu, terbuka, dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Melalui keputusan tersebut, Banmus berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif, tepat waktu, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Jembrana.Berita ini sudah memuat inti substansi dari Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 beserta data pokok keuangannya, sehingga lebih berbobot dan layak untuk dipublikasikan sebagai berita resmi DPRD. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *