Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna membahas LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2022. Rapat Bangar digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, pada Selasa (11/4), dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Jembrana DR. Ir I Wayan Suardika, SP, M.Si, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Jembrana I Made Putu Yudha Baskara dan Anggota Bangar.
Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna membahas LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Bupati Jembrana telah menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2022. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2022 memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD dengan hasil pembahasan berupa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah.
DPRD Kabupaten Jembrana sebagaimana fungsinya, khususnya pada fungsi pengawasan telah melakukan pembahasan atas LKPJ Bupati Tahun 2022 dan hasilnya bisa di laporkan pada Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana mengatakan, adapun Hasil Pembahasan LKPJ bupati Jembrana pada Rapat Paripurna tersebut bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Jembrana tercapai sebesar 99,52%.
“Untuk tahun 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Jembrana ditargetkan sebesar Rp.1.101.939.878.044,00, terealisasi sebesar Rp.1.096.688.939.055,63 atau tercapai sebesar 99,52%., Realisasi Belanja Daerah tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.127.655.814.570,4 dari target belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.229.694.625.070,00 atau terealisasi 91,70%. Sedangkan untuk Penerimaan pembiayaan di tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.135.276.737.091,00, terealisasi sebesar Rp.134.476.737.090,93”, ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan atas hasil pengkajian LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2022 tersebut, DPRD Kabupaten Jembrana dapat menyimpulkan bahwa pada beberapa urusan sudah berhasil berjalan dengan baik dan efektif, namun masih terdapat beberapa urusan yang masih perlu ditingkatkan pelaksanaannya.
Maka dari itu, dalam Rapat Paripurna ini disampaikan beberapa usulan agar DPRD memberikan rekomendasi perbaikan atas praktek penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati Jembrana yang berupaya meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah.
“Rekomendasi perbaikan atas praktek penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati Jembrana sangatlah penting, diantaranya membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi, perlu adanya pengalokasian anggaran untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya melalui Bimtek, Diklat dan Workshop, melakukan evaluasi terhadap capaian program, kegiatan dan subkegiatan bidang pertanian yang telah dilaksanakan oleh Dinas terkait mengacu pada target Visi dan Misi Bupati”, jelasnya.
Diharapkan, usulan-usulan tersebut kiranya dapat dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan terkait penyusunan rekomendasi kepada Bupati Jembrana guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik serta mewujudkan masyarakat Jembrana yang lebih sejahtera.