Gilimanuk – Kian menjamurnya penjualan tiket melalui kios tiket online di Kelurahan Gilimanuk menjadi sorotan pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk – Ketapang. Hal ini terjadi, lantaran harga yang dipatok jauh lebih mahal dan terkesan tidak ada aturan alias menggila. Yang paling miris ada yang menerapkan tarif bahkan hingga 80 persen dari harga resmi ASDP. Di ssmping itu, atas penjualan tiket ini, pada struk yang diberikan tidak disertakan nilai penjualan tiket.
Dari hasil penelusuran, pada Sabtu (27/1/2024), memang helas terlihat pada sejumlah loket tiket dimana harga tiket yang ditarifkan berbeda-beda diatas harga resmi dari ASDP, dimana harga yang diterapkan, bahkan terkesan tanpa patokan batas atas dan bawah.
Hal yang paling miris, bahkan salah satu kios menerapkan kenaikan hampir 100 persen dari harga resmi. Seperti di salah satu kios yang berlokasi di dekat Gelung Kori, dimana harga tiket pejalan kaki yang resminya Rp 10.600 per orang, dijual seharga Rp 18.750 atau hampir 80 persen dari harga normal. Itupun data penumpang hanya nama saja, tanpa NIK KTP.
Seorang pengguna jasa penyebrangan yang membeli tiket di loket tersebut, Ayu (42) mengatakan bahwa memang harga terlampau jauh dari harga resmi.
“Kami beli tiket empat pejalan kaki, kena Rp 75 ribu. Sedangkan resminya hanya 42 ribu rupiah. Dalam hal sebagai konsumen, kami sangat menyayangkan kondisi ini lantaran selisihnya terlampau jauh dan struk yang diberi tidak ada nilai pembelian,” jelas Ayu.
Menurutnya, itu baru satu konsumen pengguna jasa, dengan padatnya arus yang menyeberang ke Ketapang dalam sehari dan membeli di kios tiket, dapat dibayangkan perputaran lebihnya ke para pedagang yang memang tidak termasuk ke ASDP ini.
Sementara pengguna jasa lainnya, juga banyak yang menyayangkan kondiri tersebut, semestinya ada penertiban dan penetapan batas harga bawah dan atas, sehingga tidak ada perang harga atau semena-mena harga dari kios tiket, hingga banyak pengguna jasa penyebarangan ini menduga pihak ASDP juga seakan acuh.
“Kenapa ASDP seakan acuh, padahal di Gilimanuk, kios-kios tiket penyeberangan ini menjamur di sepanjang jalan menuju Pelabuhan. Meskipun ASDP menerapkan radius pembelian tiket dua kilometer, beberapa kios masih aktif”, pungkas mereka.
Sebagai informasi, untuk diketahui bahwa tarif resmi dari ASDP untuk pejalan kaki Rp 10.600, Sepeda motor Rp 31.600 dan mobil Rp 213.400.
Atas kondisi ini, General Manager ASDP Cabang Ketapang, Syamsudin, dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi, mengaku belum bisa memberikan respon terkait hal ini karena masih rapat di luar daerah. Sementara pihak Humas ASDP Ketapang-Gilimanuk juga bel menkawab konfirmasi. (!)