banner 728x250

Aktivis Pemerhati Kebijakan Gerebek Rumah Ketua KPPS Lantaran Dugaan Manipulasi Politik Dengan Oknum Caleg

Berita Viral

Keterangan Foto : Aktivis Pemerhati Kebijakan Gerebek Rumah Ketua KPPS Lantaran Dugaan Manipulasi Politik Dengan Oknum Caleg
banner 120x600

Beritaviral.co.id – Sumenep, Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam menjalankan tugasnya. Ya, Bawaslu mengingatkan poin krusial tersebut agar setiap anggota panitia pemungutan suara baik di dalam negeri maupun luar negeri (LN) – tahu bahwa ada pasal tindak pidana yang mengatur tentang kelalaian mereka saat bertugas. 14/2/2024

Aktivis Kondang Jebolan Pondok Pesantren Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur yang Bernama ABD. Rasid, yang akrab dengan sapaan Rasyid Nadyin yang  saat ini memilih terjun sebagai pengawal masyarakat untuk memerangi kebatilan dalam bidang birokrasi maupun kebijakan publik lainnya. Rasyid pada Hari Selasa mencurigai salah satu pantauannya yang diduga ada semacam kontrak politik antara ketua KPPS dengan Oknum Caleg yang berlokasi Dusun bunis barat. Desa essang. Kecamatan Talango. Kabupaten Sumenep.

banner 728x250

Hal ini oleh Rasyid akan diusut karena Karena menurutnya sesuatu hal yang sangat tidak wajar dan patut dicurigai dengan adanya kotak suara yang seharusnya di tempat di aset negara misalnya di kecamatan. Di gudang pupuk pertanian yang sudah di musyawarahkan sebelumnya oleh Panwas desa dan Forkopimda Talango dan Tokoh tokoh masyarakat. Agar tidak terkesan ada manipulasi politik dalam pandangan masyarakat.

Rasyid juga menambahkan “bahwa Tindak pidana money politik / politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, hal inilah yang patut kita jaga”. Ucapnya

Rasyid melanjutkan “Berikutnya pada Pasal 499, bahwa setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.”

“Lalu di Pasal 503 menyatakan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks. Rp 12 juta.” Kata Rasyid dengan Santai kepada Media beritaviral.co.id

Sebagai penutup Kemudian menambahkan yaitu untuk pelanggaran pada ketua KPPS mengarah pada Pasal 537, mengatur setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maks. 1 tahun 6 bulan serta denda maks Rp 18 juta.” Tutup Rasyid. (*)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250