Sumenep – Siapa yang tidak tahu dengan H Sugianto seorang Pengusaha Properti kaya raya yang mempunyai aset dimana mana, disisi lain H. Sugianto mahir dalam lobbying untuk mengatasi semua yang menjadi hambatan bisnisnya. sehingga perbuatannya yang menyalahi hukum hingga bertahun tahun aman tidak pernah tersentuh oleh hukum apapun. 31/1/2024
Tapi benar kata pepatah. Sepandai tupai melompat kena senapan jatuh ketanah juga. Hal ini bukan mimpi bagi H. Sugianto yang terjerat kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa yg mengakibatkan kerugian sehingga ditetapkan tersangka dengan dua orang lainnya pada 22 November 2023. Sebelumya H Sugianto melakukan upaya hukum PRA, akat tetapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya 5 Januari 2024 menolak upaya PRA tersebut.
Setelah Tim Penyidik Tipikor Polda Jatim memberikan warning dan tenggang waktu kepada H. Sugianto melalui Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacaranya yang saat itu ditemani Rizal putra semata wayang H. Sugianto pada saat penyidik datang melakukan penggerebekan di Swalayan Sakinah di perumahan elite Bumi Sumekar Asri Kolor Kecamatan kota Sumenep.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan penetapan Tersangka H. Sugianto sebagai DPO Senin kemarin 29/01/2024.
“Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sudah beberapa kali mangkir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas”, ungkapnya.
Kasus Nasional yang menelan kerugian negara hingga ratusan Miliar tersebut Penyidik Polda Jatim sudah cukup bersabar dan menghargai, kini Penyidik Polda sudah tidak mau ambil pusing. sudah cukup dibuat susah oleh H. Sugianto, pqPihak Polda tak mau mengulur waktu lagi untuk melakukan pencarian terhadap H Sugianto yang tidak punya itikad baik dengan menghilangkan jejaknya yang tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan dari kuasa hukum dan pihak keluarga tersangka H. Sugianto tidak mau bekerjasama dengan penyidik untuk mengatakan yang sebenarnya dimana keberadaan H. Sugianto berada. Karena Tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Polda Jatim yang didampingi puluhan pasukan elite brigade mobil (Brimob) dalam melakukan misi pencarian untuk proses penahanan,
Dalam hal ini Polda Jatim telah melakukan tindakan tegas, yaitu pencekalan dengan memblokir semua akses transportasi darat, udara maupun laut agar DPO H. Sugianto tidak bepergian jauh ke luar negeri. Dan pastinya selalu dalam pantauan Polda jatim. (*)