Memanasnya penetapan tiga tersangka HS, MH dan MR pada hari Rabu 22 November 2023 kasus tukar guling tanah Kas Desa yang ditangani Unit IV Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi polemik yang berkepanjangan.
Sepertinya tersangka tidak merasa berpuas hati atas ditetapkannya tersangka dan kegagalannya melakukan upaya hukum sampai ke Kasasi, Kini berupaya meyakinkan publik seakan-akan penyidik Polda yang salah, dan tukar guling tanah kas desa tersebut seakan akan telah sesuai prosedur dan tidak ada yang dirugikan.
Berbagai cemoohan yang dilontarkan kepada penyidik Polda jatim melalui sejumlah aktivis dan praktisi hukum, yang terbaru sempat diramaikan dengan ocehan Abang Cakep yang mengatasnamakan Kuasa Hukum H. Sugianto baik di youtube dan Media online. mengatakan bahwa “penyidik Polda ceroboh, sewenang-wenang, tidak cermat menyimpulkan perkara, tanah dibilang fiktif, memaksakan perkara takut dibilang gengsi, tetapkan tersangka tanpa ada kerugian”, dll semacamnya.
Mendengar ocehan Abang cakep tersebut, para aktivis anti korupsi di Sumenep berang, sehingga Rasyid Nahdliyin pakar anti korupsi angkat bicara, menyampaikan kepada Wartawan Beritaviral.co.id 02/12/2023,
“Jangan poles bangkai dengan permata, publik jangan diberi paparan cerita akhir pewayangan, biar publik faham persoalan dari awal sampai akhir, dan jangan terlalu membumbui yang arahnya kelihatan memihak, jangan merasa kita paling benar, sampaikan apa adanya biar masyarakat menilai, urusan salah benar urusan nanti di pengadilan”.
Rasyid menambahkan, “Karena anda bicara di depan publik. tolong buktikan kepada publik secuil dokumen bahwa obyek tanah tukar guling TKD di Desa Paberasan dan Desa Poje di tahun 1997 milik H Sugianto atau PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), entah itu berupa Sertifikat, Akta jul beli atau dokumen lain sebagai bukti kepemilikan, sebelum terbit sertifikat pengganti tukar guling yang diatasnamakan Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya”.
Tambahnya lagi, “Saat pengukuran tanah untuk menerbitkan sertifikat pengganti tukar guling di tahun 1997 untuk diatasnamakan tiga Desa, obyek tanah tersebut masih berstatus Tanah Negara (TN), dari status Tanah Negara langsung diatas namakan Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya. Isinya Cuma peralihan Hak dan tidak ada dokumen penunjang lain untuk membuktikan tanah tersenut milik H Sugianto atau PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP)”.
Lagi Rasyid, “Dari jauh sebelum tahun 1997 tanah TN atau obyek tukar guling tersebut sedang digarap/dikelola oleh warga setempat dan sampai dengan saat ini, dan kemudian sekarang dijarah oleh orang-orang yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga desa”.
Sambung Rasyid, “Kalaupun misal tanah pengganti itu milik H Sugianto ada, itupun masih sangat jauh dari nilai tukar harga tanah yang ada di Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, tanah peruntukan tukar guling yang luasnya 16.4Ha dengan harga taksasi menurut ahli di kisaran harga 700rb/m2 x 16.4Ha = 114 miliar, sedang tanah penggantinya yang terletak di Desa Poje dan Desa Paberasan hanya seluas 17.5Ha hanya di kisaran 8.75 milyar (175.000m2 x 50rb)”.
Sambungnya lagi, “Pertanyaan saya sederhana, berapa tahun dari mengelola tanah TN bisa dimohon oleh pengelola sebagai hak milik, kapan PT SMIP/HS mengelola obyek tanah tukar guling tersebut, padahal obyek tanah tersebut sedang dikelola/digarap oleh warga Poje dan paberasan. Bagaimana bisa tanah yang masih berstatus TN tiba-tiba dirubah sebagai objek pengganti ketiga Desa, dan bolehkah tanah senilai 114 miliar ditukar dengan hanya di kisaran 8.75 milyar (175.000m2 x 50rb), mari kita berpikir jernih, buka mata buka telinga biar melihat dan mendengar”.
Terakhir Rasyid menyampaikan, “Kasus Tanah Kas Desa ini jangan dilihat sepintas, atau jangan dilihat luarnya saja, perlu dicermati isinya, di Sumenep ini jangankan tanah TN, tanah warga aja satu objek tanah ada dua sampai empat sertifikat, itu sudah dianggap biasa dan banyak terjadi, apalagi tanah TN justru lebih mudah. Seharusnya kita bersyukur, ternyata masih ada polisi yang tidak masuk angin, yang benar-benar bekerja memberantas korupsi, andai seperempat saja ada Kepolisian di Indonesia seperti yang menangani Tanah kas Desa ini, kita bisa makmur”. Imbuhnya (*)