DPRD Jembrana Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Hasil Reses Masa Persidangan III

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Hasil Reses Masa Persidangan III
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan hasil reses anggota DPRD sekaligus penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (2/9/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, SM, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Putu Nova Noviana, SSTP, M.Si.

Dalam pengantar rapat, disampaikan bahwa pelaksanaan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 telah dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Hasil penjaringan aspirasi masyarakat tersebut selanjutnya dihimpun dan dilaporkan dalam forum Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana.

Adapun agenda rapat meliputi kata pengantar pimpinan DPRD, laporan anggota DPRD atas hasil reses, penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, tanya jawab dan lain-lain, serta penutup.

Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD menyerahkan himpunan laporan hasil reses kepada Sekretariat DPRD. Selanjutnya, forum rapat menyetujui hasil reses tersebut untuk ditetapkan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, mengatakan kegiatan reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD dalam menyerap secara langsung berbagai aspirasi, kebutuhan, serta persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, seluruh usulan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD selama pelaksanaan reses, baik dari konstituen maupun masyarakat di daerah pemilihan, telah dihimpun untuk selanjutnya dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

“Seluruh usulan maupun aspirasi yang disampaikan selama pelaksanaan reses bersama masyarakat sudah kita himpun. Selanjutnya aspirasi tersebut akan dirangkum melalui Sekretariat DPRD untuk disampaikan kepada pihak eksekutif agar dapat diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD,” ujar Sri Sutharmi.

Ia menegaskan, proses memasukkan usulan masyarakat ke dalam SIPD menjadi tahapan penting karena setiap program pembangunan harus tercatat dalam sistem perencanaan sebelum dapat memasuki proses penganggaran.

“Yang terpenting seluruh usulan tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam SIPD. Karena apabila suatu usulan sudah tercatat dalam sistem dan nantinya tersedia anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, maka usulan tersebut dapat ditindaklanjuti. Sebaliknya, apabila belum masuk dalam SIPD, meskipun nantinya tersedia anggaran, tentu akan sulit untuk dilaksanakan,” jelasnya.

Sri Sutharmi berharap seluruh aspirasi yang telah dihimpun anggota DPRD dari masyarakat dapat segera diproses dan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, aspirasi masyarakat tidak hanya berhenti pada saat pelaksanaan reses, tetapi memiliki peluang untuk diperjuangkan dalam program pembangunan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.

“Kami berharap seluruh usulan yang telah dihimpun dapat segera diproses dan dimasukkan ke dalam sistem sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Ini menjadi komitmen kami agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses benar-benar memiliki ruang dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Jembrana,” tegas Ketua DPRD Jembrana.

Penetapan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa hasil reses anggota DPRD telah menghimpun berbagai masukan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Rapat Paripurna tanggal 2 September 2026, hasil reses tersebut kemudian dihimpun ke dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana.

Keputusan DPRD tersebut secara resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 September 2026.

Dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Pikiran DPRD tersebut, berbagai aspirasi yang sebelumnya diserap langsung dari masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu referensi penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Jembrana ke depan. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *