Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Karantina Hewan

Keterangan Foto : Press Release Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Karantina Hewan
banner 120x600

Jembrana – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, di bawah pimpinan Kasat AKP I Gede Alit Darmana, S.H, M.H berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait dokumen pengiriman ternak sapi di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H, S.I.K, M.I.K, dalam press release yang digelar pada Sabtu, (9/5/2026) memaparkan, di mana kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut sapi di area Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu.

“Kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan monitoring CCTV serta pengecekan terhadap dokumen pengiriman ternak. Identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen tersebut diketahui tidak pernah melakukan pengiriman sapi, sementara pihak karantina memastikan dokumen dimaksud tidak pernah diterbitkan secara resmi”, papar Kapolres Jembrana.

Berdasarkan laporan dari pihak karantina, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (41) dan A.S. (34), yang merupakan warga lokal Jembrana. Keduanya diamankan pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku S mengakui menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak. Polisi juga menemukan sejumlah file dokumen SKH format PDF yang diduga palsu di handphone milik pelaku. Sementara terduga pelaku A.S. diketahui berperan mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar sertifikat kesehatan hewan diduga palsu, dua unit handphone, satu unit laptop, stempel Badan Karantina Indonesia, uang tunai sebesar Rp26 juta, serta 151 buah eartag ternak.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menggunakan maupun memperjualbelikan dokumen karantina hewan palsu serta memastikan seluruh dokumen pengiriman ternak diperoleh melalui prosedur resmi dan sah. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *