Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda utama penyampaian laporan reses serta penetapan pokok-pokok pikiran DPRD masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, sebagai tindak lanjut hasil reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
Dalam sambutannya, I Made Sabda menyampaikan bahwa, reses masa persidangan II telah dilaksanakan dan menghasilkan berbagai aspirasi masyarakat yang perlu dihimpun serta ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan strategis daerah.
“Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 telah dilaksanakan, dan berkenaan dengan hal tersebut, kepada anggota DPRD dipersilahkan menyampaikan hasil resesnya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” ujarnya.
Ia juga memaparkan susunan agenda rapat paripurna yang meliputi kata pengantar, laporan hasil reses anggota DPRD, penetapan pokok-pokok pikiran DPRD, sesi tanya jawab, serta penutup. Seluruh rangkaian agenda tersebut mendapat persetujuan dari forum rapat.
Pada agenda utama, seluruh anggota DPRD menyerahkan laporan hasil reses mereka kepada Sekretariat DPRD. Laporan tersebut kemudian disepakati secara bersama untuk ditetapkan sebagai Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
“Seluruh Anggota DPRD telah setuju, bahwa laporan reses ini bisa ditetapkan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026?” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kabag Persidangan DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD hasil reses masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penghimpunan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan, yang akan menjadi bahan masukan dalam perencanaan pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Jembrana dalam memastikan bahwa suara dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam kebijakan daerah, khususnya dalam penyusunan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian usulan serta saran dari anggota dewan, sebelum akhirnya ditutup oleh pimpinan rapat. (!)






