Kepala Kepolisian Resor Karangasem, AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., hadir di tengah-tengah para demonstran dan memberikan pesan agar mereka menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang damai dan menghindari tindakan anarkis.
“Kami akan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menjaga dan mengamankan protes ini. Bagaimanapun, mereka adalah bagian dari masyarakat yang berhak menyuarakan aspirasi mereka dan dilindungi oleh hukum,” kata AKBP Ricko setelah memberikan himbauan kepada peserta unjuk rasa dari Desa Adat Bugbug yang dikenal sebagai Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati), pada hari Rabu (30/8/2023).
Kegiatan dimulai di lapangan Tanah Aron, Amlapura, dengan aksi damai dari Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Shanti) Bugbug, Karangasem, mulai sekitar pukul 09.30 Wita. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Nomor: Istimewa/Gema Shanti/08/2023, tanggal 24 Agustus 2023, yang memberitahu tentang penyampaian pendapat di tempat umum, diikuti oleh sekitar 300 orang.
Tujuan dari aksi ini di Kantor Bupati Karangasem adalah membahas penegakan hukum terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menindak bangunan yang belum memiliki persetujuan Gedung. Bupati Karangasem juga dihadapkan pada tudingan di media terkait pernyataan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana mengenai pembangunan resor mewah di Areal Njung Awit, serta permintaan untuk menghentikan atau menutup proyek Resort Mewah di Areal Suci Dhang Kahyangan (Bukit Gumang) yang belum memiliki izin Bangunan Gedung.
Sementara di Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, aksi ini bertujuan untuk menginterogasi janji DPRD Kabupaten Karangasem terkait aspirasi masyarakat, mempertanyakan kewenangan DPRD dalam mengawasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, menyoroti komitmen Dewan Perwakilan Daerah terkait penolakan masyarakat terhadap pembangunan resor mewah di Kawasan Suci Dhang Kahyangan (Pura Gumang), dan mempertanyakan pengawasan terhadap tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem terkait pembangunan tanpa Analisis Dampak Lingkungan dan izin Lingkungan sesuai peraturan.
Dalam menjalankan tugas pengamanan, polisi dari Polres Karangasem berjumlah 218 personel, dengan dukungan tambahan 91 personel dari Brimob Polda Bali. Namun, karena tidak ada respons dari pihak berwenang, para demonstran membubarkan diri dari Lapangan Tanah Aron dan bergerak menuju Njung Awit, Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, di lokasi tempat pembangunan resor berlangsung.