Viral Di Medsos WNA yang Melawan Anggota Satlantas Polresta Denpasar Terancam Dideportasi

Keterangan Foto : Viral Di Medsos WNA yang Melawan Anggota Satlantas Polresta Denpasar Terancam Dideportasi

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menginformasikan peristiwa yang menjadi viral di media sosial pada Senin, 18 September, yang terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Sunset Road, Kuta Badung, pada Rabu (20/9/2023).

Dalam video tersebut, terlihat seorang Warga Negara Asing (WNA) menolak atau melawan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara di Pos Polisi Jalan Sunset Road Kuta.

Saat sedang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas, petugas menemukan WNA yang mengendarai sepeda motor Yamaha N’Max dengan nomor polisi 3085 FCP, berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta, dan ia mengendarai motor dengan seorang WNA perempuan tanpa menggunakan helm.

Namun, terlapor mencoba untuk kabur, tetapi dicegah oleh korban. Saat diperiksa, terlapor tidak memiliki dokumen lengkap, dan WNA tersebut menjadi marah. Ia mendorong korban hingga hampir jatuh, kemudian dihalangi kembali karena mencoba melarikan diri. Terlapor bahkan emosional dan turun dari motor, menampar korban di wajah sehingga topi korban terlepas dan ia jatuh. Meskipun terlapor masih marah, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso, tetap bersikap sabar, profesional, dan humanis. Selanjutnya, Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan mencoba menenangkan terlapor. Mereka memberikan teguran dan memerintahkan terlapor untuk mengambil helm, serta memberikan edukasi agar patuh pada peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, mereka memutuskan untuk memberikan diskresi kepolisian kepada terlapor agar ia bisa pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan yang semakin bertambah di lokasi kejadian.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, korban melaporkan insiden ini ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Denpasar di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K., segera bertindak cepat. Pada tanggal 19 September sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku WNA berhasil diamankan di daerah Canggu Badung beserta barang bukti. Identitas pelaku adalah sebagai berikut:

  • Nama: Adam Alexander Murray
  • Tempat Tanggal Lahir: Birmingham, 21 April 1994
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kebangsaan: Inggris
  • Alamat: Jalan Padang Tawang Gang III Villa Eden Canggu Kuta Utara Badung.

Saat ini, tindakan yang diambil mencakup pengamanan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses hukum dan deportasi terhadap pelaku. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

sumber : koranpemberitaankorupsi.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *