banner 728x250

Viral Di Medsos, Lurah Gilimanuk Akhirnya Klarifikasi Soal Pelayanan Dan Paguyuban Tiket Online

Keterangan Foto : Viral Di Medsos, Lurah Gilimanuk Akhirnya Klarifikasi Soal Pelayanan Dan Paguyuban Tiket Online
banner 120x600

Gilimanuk – Viral di media sosial Facebook, sebuah unggahan yang membahas pelayanan Lurah Gilimanuk terkait pembentukan Paguyuban Tiket Online menjadi perhatian publik. Unggahan ini memunculkan berbagai opini, termasuk yang menyangkut privasi Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma.

Lurah Gilimanuk akhirnya memberikan penjelasan kepada media. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari pengajuan pembentukan kelompok agen tiket online yang diajukan sejak 18 Januari 2023. Pengajuan tersebut belum ditandatangani karena perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.

banner 728x250

Pada Senin, 23 Desember 2024, rapat diadakan di Aula Kelurahan Gilimanuk untuk meluruskan permasalahan. Rapat dihadiri oleh anggota DPRD Jembrana I Ketut Suastika, Manajer Usaha ASDP Gilimanuk, Camat Melaya, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang diwakili Kanit Reskrim, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Lurah Gilimanuk menjelaskan bahwa sebagai pemimpin, dirinya tidak pernah menghambat masyarakat membentuk paguyuban. Namun, semua harus melalui prosedur yang benar.

“Prosesnya harus melibatkan seluruh pedagang tiket dalam rapat untuk membahas tujuan dan struktur kepengurusan paguyuban secara demokratis. Setelah itu, hasilnya dibahas bersama dalam pertemuan berikutnya, melibatkan pihak terkait, sebelum draf keputusan disusun dan disahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan sebelumnya tidak mengikuti prosedur tersebut, bahkan sudah dibahas dalam rapat di ASDP menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Dalam pertemuan itu, ia menyarankan untuk melanjutkan diskusi di aula kelurahan agar mekanisme pembentukan kelompok lebih terarah.

Lebih lanjut, Lurah Gilimanuk juga mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan lain, seperti ketidaksesuaian tarif antar pedagang tiket dan pelanggaran aturan terkait lokasi usaha.

“Kelurahan sering melakukan pembinaan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polprades, dan pihak terkait. Namun, penegakan Perda adalah kewenangan Satpol PP,” katanya.

Manajer ASDP Gilimanuk yang hadir dalam rapat juga menegaskan bahwa nama ASDP tidak boleh dicantumkan dalam struktur paguyuban tanpa izin. Selain itu, ia meminta pedagang untuk tidak menggunakan simbol atau lambang ASDP tanpa persetujuan resmi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mendukung langkah Lurah Gilimanuk. Ia mengingatkan bahwa draf SK yang diajukan harus sesuai aturan, termasuk mendapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda.

“Semua pihak perlu memahami bahwa keputusan Lurah bukan tanpa alasan. Proses yang benar harus diikuti agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat unggahan di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250