Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengadakan Rapat Paripurna pada hari Kamis (24/8/23) dengan agenda yang sangat penting, yaitu mengusulkan penghentian jabatan Wali Kota Bekasi yang masih menjabat hingga akhir periode 2018-2023.
Menurut Saifuddaulah, yang merupakan Ketua DPRD Kota Bekasi, usulan untuk menghentikan Wali Kota ini didasarkan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, terutama pada pasal 79 ayat a dan b, serta merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 yang mengatur penghentian Kepala Daerah.
“Dalam ketentuan ini, proses usulan penghentian harus diajukan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir,” jelas Saifuddaulah.
Ketua DPRD yang akrab disapa Ustadz Daulah ini juga menjelaskan bahwa penghentian ini adalah proses administratif yang diatur dengan jelas, seperti yang terdokumentasi dalam surat nomor 131/5825/Tapem.Setda tanggal 21 Agustus 2023 yang dikirimkan oleh Wali Kota Bekasi terkait usulan penghentian akibat berakhirnya masa jabatan.
“Proses ini dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Tidak ada unsur politik atau kepentingan lain yang memengaruhi proses ini. Semuanya dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegas politisi dari PKS ini.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini dihadiri oleh Wali Kota Bekasi yang baru saja dilantik, Tri Adhianto, serta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran organisasi perangkat daerah dan masyarakat. Rapat ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini telah dijadwalkan dalam surat undangan tertanggal 23 Agustus 2023 dengan nomor 005/5871/DPRD.PP, dan surat undangan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah.