Ternyata Oh Ternyata, 6 Temuan Mengejutkan PPDB 2023, Ombudsman Langsung Ungkap

Pers Nasional

Keterangan Foto : Ternyata Oh Ternyata, 6 Temuan Mengejutkan PPDB 2023, Ombudsman Langsung Ungkap

Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan beberapa catatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Ikhwan Imansyah menyebut ada enam temuan.

Enam poin tersebut ditemukan baik di sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Ikhwan menjelaskan sengkarut masalah tersebut ditemukan setelah Ombudsman membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023.

Selain itu, Ombudsman juga memantau sejumlah sekolah tingkat dasar serta menengah secara langsung.

Kemudian, pihaknya menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait guna mengambil langkah-langkah penyelesaian.

Melansir dari KOMPAS TV, Sabtu (22/7/2023), berikut enam temuan Ombudsman terkait PPDB 2023 di NTB:

1. Belum ada kepastian ke sekolah mana calon siswa yang tidak diterima melalui PPDB 2023 SMA Jalur Zonasi disalurkan. Padahal, dinas telah menentukan kriteria pendistribusian sekolah yakni tidak jauh dari tempat tinggal siswa.

2. Aplikasi Pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi NTB tidak menampilkan informasi ranking secara real time.

Adapun informasi yang tersedia saat ini masih menampilkan saat terakhir penutupan penerimaan.

3. Penjualan baju seragam sekolah oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah beserta harganya saat daftar ulang.

4. Selain itu, modus lainnya ada kepala sekolah yang bekerja sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.

5. Ada banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran.

Diduga hal itu terjadi karena datanya baru di-update untuk kebutuhan PPDB 2023.

6. Masyarakat masih memfavoritkan sejumlah sekolah sehingga melakukan segala cara untuk bisa diterima di sekolah tersebut.

Salah satunya, mengubah alamat pada KK menjadi lebih dekat dengan sekolah melalui cara meminjam alamat orang lain.

Selain itu, ada juga yang mengubah status anak kandung dalam KK.

Hal itu karena ada ketentuan pada PPDB 2023 yang memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili.

Kemudian, perubahan periode penerbitan KK juga diatur seolah-olah telah terbit satu tahun lamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *