Tambak Udang Di Tanah Negara Diduga Kembali Beraktifitas, Warga Harap Ada Tindakan Tegas

Keterangan Foto : Tambak Udang Di Tanah Negara Diduga Kembali Beraktifitas, Warga Harap Ada Tindakan Tegas
banner 120x600

Jembrana – Aktivitas pengerjaan tambak udang paname di pesisir Pantai Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kembali terlihat setelah sebelumnya sempat dihentikan oleh Pol PP Kabupaten Jembrana.

Setahun lalu, pembangunan tambak udang tersebut dihentikan karena diduga belum mengantongi izin resmi. Lokasi tambak yang berada di sebelah selatan pabrik PT Mitra Prodin ini disinyalir berdiri di atas tanah negara, yang kini tengah dalam proses pengajuan hak oleh Desa Adat Penyaringan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pantauan di lokasi tambak pada Rabu, 9 Januari 2025, menunjukkan aktivitas pembangunan seperti pemasangan pagar bambu oleh pekerja. Pemilik tambak juga terlihat di lokasi untuk membersihkan area tambak.

Perbekel Penyaringan, I Made Dresta, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas tersebut, namun belum sempat melakukan pengecekan langsung karena masih ada agenda lain.

“Kami memang menerima laporan adanya pembangunan kembali, tetapi belum sempat memastikan ke lokasi. Sebelumnya, pemilik tambak sempat meminta izin ke saya untuk melanjutkan pembangunan, namun saya sarankan mereka berkonsultasi dengan Pol PP karena itu wewenang mereka,” ujar Made Dresta.

Ia juga menegaskan agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum, mengingat tanah tersebut masih berstatus tanah negara.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari Pol PP Kabupaten Jembrana dapatnya segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Mereka menilai pembangunan tambak sebaiknya dihentikan hingga proses perizinan dan status tanah menjadi jelas.

Sementara itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, SH, MM saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan Pol PP untuk mengecek ke lokasi. “Jika ditemukan pelanggaran terkait perizinan, kami akan meminta Pol PP mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk penyegelan jika diperlukan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Pol PP Pemkab Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, S.Sos, M.Si mengaku akan mengecek kembali terkait perizinan atas tambak tersebut.

“Kami akan segera mengecek terkait perzinannya terlebih dahulu”, jelasnya singkat.

Kepastian penegakan aturan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang adil bagi semua pihak dan menjaga tata kelola pembangunan di wilayah Jembrana. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *