Vila yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang berdiri di tepi Pantai Pebuahan, Kecamatan Negara, berisiko dirobohkan untuk pembangunan revetment. Vila ini dibangun di atas tanah milik negara dan tidak memiliki izin pembangunan.
Kepala Dinas PUPR Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengungkapkan bahwa pembangunan revetment di Pantai Pebuahan sudah dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dengan anggaran sebesar Rp. 48,3 miliar.
“Panjang revetment yang akan dibangun mencapai 1,9 kilometer. Dengan demikian, masalah abrasi di Pantai Pebuahan diharapkan akan terselesaikan pada tahun 2024,” ujar Sudiarta pada Rabu (20/7/2023).
Sudiarta juga mengakui bahwa keberadaan vila tanpa izin merupakan hambatan dalam pembangunan revetment. Selain itu, vila tersebut terletak di lokasi yang sangat terkena dampak abrasi, sehingga memperlihatkan potensi bahaya dan sudah pasti akan berada di jalur pembangunan revetment.
“Kami akan berusaha berkomunikasi dengan pemilik vila. Pendekatan persuasif akan kami terapkan terlebih dahulu, dan jika tidak berhasil, kami akan menggunakan peraturan. Kemungkinan besar vila itu akan dirobohkan karena berada di jalur revetment,” kata Sudiarta.
Selain vila yang tidak berizin tersebut, Sudiarta juga menyebutkan bahwa beberapa bangunan lainnya, seperti musala, lesehan, dan beberapa bangunan lainnya, juga akan dirobohkan untuk pembangunan revetment.
“Jumlah bangunan yang akan dirobohkan masih belum pasti. Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR,” tambah Sudiarta.
Sudiarta juga menegaskan bahwa vila yang pembangunannya sudah dihentikan oleh Satpol PP Jembrana tidak akan diberikan izin meskipun pemiliknya nantinya mengajukan izin. Menurutnya, kelanjutan proyek revetment yang telah lama dinanti oleh warga Pebuahan bisa terancam jika masalah ini tidak diselesaikan dengan benar.
“Kami akan mengikuti prosedur yang ada. Setiap tahapannya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah, yaitu Bupati Jembrana. Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, kami akan menerapkan peraturan. Kemungkinan besar vila tersebut akan dirobohkan, namun yang terpenting adalah pendekatan persuasif yang akan kami prioritaskan,” tegas Sudiarta.