Surat pengurusan Erick Thohir ke pengadilan Bacawapres

Persnasional

Keterangan Foto : Surat pengurusan Erick Thohir ke pengadilan Bacawapres

Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengajukan surat keterangan tidak memiliki catatan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat untuk menjadi calon Wakil Presiden.

Surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan Register Induk Pidana, Erick Thohir tidak pernah menjadi terpidana menurut putusan pengadilan yang sah.

Surat tersebut digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jika terdapat kesalahan, akan dilakukan perbaikan di kemudian hari. Surat ini ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengkonfirmasi keberadaan surat tersebut melalui sambungan telepon.

Potongan surat pengadilan ini menjadi viral dan banyak dikomentari oleh para netizen jagad dunia Maya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *