Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Di Magetan

Keterangan Foto : Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Magetan

Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop PP) Pemkab Magetan. Selain melakukan razia juga memberikan pengertian dan edukasi kepada masyarakat. Kepala Satpol PP Magetan Rudi Harsono menyampaikan, pemberian edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat akan ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

”Ada sanksi jika terbukti membuat dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Rudi Harsono di sela sela acara Sosialisasi peredaran rokok ilegal di lapangan Desa Karas Kecamatan Karas kabupaten Magetan, Sabtu malam ( 5/5/2023).

Menurutnya peran masyarakat sangat penting dan bisa berpartisipasi mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika mengetahui ada pembuatan atau produksi rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kantor Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan, namun peran serta masyarakat sangat penting” ujarnya.

Ditempat yang sama Faisal sebagai staf unit pengawasan Bea dan cukai Madiun menyampaikan tentang ciri – ciri rokok legal dan ilegal, serta sanksi bagi yang memproduksi maupun yang mengedarkan.

“Ada beberapa ciri untuk mengenali rokok legal maupun yang ilegal,”ujarnya.

Adapun ciri – ciri rokok ilegal yang pertama rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, kedua rokok palsu yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan, ketiga adalah rokok dengan pita bekas, keempat rokok dengan pita cukai berbeda. Sedangkan rokok legal adalah rokok yang memiliki pita cukai asli sesuai dengan Desain Pita Cukai dan dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu, salah satu cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam.

Sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.

“Selain melakukan sosialisasi secara internal dan external yang bekerja sama dengan Pemda ,kami juga melakukan kegiatan operasi gabungan ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *