Satu unit Gedung Jambur Pemere lama di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, saat ini diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (PBG).
Keputusan Pemerintah Kota Medan yang dikeluarkan oleh Biro Pengelolaan Bangunan dan Penataan Ruang (TRTB) Kota Medan, Senin (13/11/23) Padahal media ini sebelumnya telah mengkonfirmasi kepada Camat Johor Chandra Dalimunthe , S .STP, MSP namun tidak menanggapi konfirmasi wartawan.
Tim media Jelajahperkara.com kembali mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Kota Medan Endar Sutan Lubis akan meninjau ruang tersebut.
“Kita cek dulu medannya,” kata Endar Sutan Lubis, Senin (13 November 2023) melalui WhatsApp.
Diketahui, bangunan besar ini dulunya adalah Jambur dan saat ini sedang dalam tahap pemasangan pondasi. Dengan bangunan raksasa yang sedang dibangun dan baru beroperasi sekitar 30%, tim media di lapangan mengamati tidak ada tanda PBG yang terpampang di depan maupun di sekitar gedung.
Menurut warga yang berinisial JF saat diwawancarai, mereka tidak tahu apa-apa tentang tujuan pembangunan gedung tersebut, bahkan tidak tahu menahu tentang izinnya.
“Kami belum tahu bangunannya apa, ini masalah izin, sebelumnya ini gedung Jambur lama tempat diadakannya festival adat, kalau mau tahu lebih jauh tanyakan pada pemiliknya,” kata warga kepada experkara .com .
Sangat disayangkan jika gedung ini tidak diperuntukkan dengan baik atau tidak memiliki izin PBG dari dinas terkait, Daerah Asal Daerah (PAD) Kota Medan bisa terlewatkan.
Satpol PP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan diharapkan dapat bersinergi dan tidak saling lempar tanggung jawab serta bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.