Reliable Lawyer Ach Supyadi SH. MH Tindak Tegas Akan Tutup Indomaret, Teledor Jual Barang Expired

Keterangan foto : Reliable Lawyer Ach Supyadi SH. MH Tindak Tegas Akan Tutup Indomaret, Teledor Jual Barang Expired

Mengenai hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yaitu Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar dan pasal 143 UU no.18 tahun 2012 dengan Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 Miliar”. Itulah kalimat pertama yang diucapkan oleh seorang pengacara Skill Dewa yang sudah beken di pulau garam Madura, Ach Supyadi SH. MH (15/05/23).

Lanjut pemirsa. Rasa Kecewa diungkapkan Cicik Eva Lusiana yang beralamatkan di Desa Saroka. Kecamatan Saronggi, Ketika Ia bersama suaminya Hendri pergi ke Indomaret yang beralamatkan di SPBU sebelah timur STKIP Untuk membeli snack Serena cracker sebagai ganjel buka puasa rutin senin kamis, Namun Snack Ekspayer Kadaluarsa yang didapatkan dari swalayan indomaret.

“Sangat disayangkan ketika saya bersama suami pada hari itu  saat membeli beberapa keperluan di Indomaret tanpa saya cek masa berlakunya Sesampai dirumah ternyata camilan yang saya makan sudah Kadaluarsa, Suami saya Hendri sudah mulai gelisah, bingung, bercampur amarah melihat saya pucat seketika ditambah mual dan muntah-muntah,” ungkap korban.

“Kepala saya terasa pusing, pandangan mata berkunang kunang, jantung berdetak kencang serasa mau copot. Pada waktu itu saya hanya bisa pasrah sambil berdoa semoga saya masih bisa menikmati senja dan menyambut mentari di pagi hari” tutur cici

Menindaklanjuti hal tersebut Hendri selaku swami Cicik Eva Lusiana atas kejadian keracunan makanan expired saat dikonfirmasi oleh kawanan,  suami cici tersebut melempar bahasa  akan usut tuntas melalui pengacaranya.

Sedangkan Desakan dari kuasa hukum Hendri tersebut menyampaikan lewat konferensi pers yang digelar di salah satu aula hotel yang ada di jalan Trunojoyo, Kecamatan kota Sumenep pada Senin,15/5/2023

Kepada sejumlah awak media yang hadir, kuasa hukum pelapor sekaligus  korban, Ach Supyadi SH, MH., menyampaikan bahwa dengan berbagai pertimbangan maka pihaknya berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang dianggap lalai dan menyebabkan kliennya tersebut sampai dilarikan ke klinik kesehatan yang diduga akibat dari jajanan expired (kadaluarsa) tersebut.

“Dalam jumpa pers ini atau press conference yang kami adakan hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa klien kami yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan barang yang sudah kadaluarsa yang mana tempat kejadiannya adalah di salah satu Indomaret tepatnya  yang berada di dalam wilayah SPBU sebelah timur STKIP Sumenep,” Kata Supyadi, SH, MH., kuasa hukum pelapor/korban, pada Senin, (15/05/23).

Dimana, imbas dari kejadian tersebut pihak kliennya telah melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada tanggal 21 Februari 2023, karena kejadiannya itu pada tanggal 20 Februari 2023.

“Awal mula kejadian tersebut ketika klien saya ini berbelanja membeli snack Serena cracker yang ternyata setelah dikonsumsi mengakibatkan mual-mual pusing sampai muntah-muntah yang kemudian klien kami memeriksakan dirinya ke klinik dan diketahui dari situ ternyata keracunan makanan, setelah sebelumnya mengkonsumsi jajanan yang ternyata masuk pasa masa kadaluarsa selama kurang lebih 8 bulan,” tambahnya.

Sehingga, berdasarkan tanda bukti lapor dengan nomor  STTLPM/18.SATRESKRIM/II/2023/SPKT/POLRES SUMENEP atas nama Cicik Eva Lusiana tersebut, menurut kuasa hukum atau lawyer single fighter dalam waktu dekat akan mendatangi pihak Polres Sumenep sekaligus akan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, dikarenakan persoalan tersebut sudah lama dan sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap kliennya.

“Yang kedua, dalam proses hukumnya di sini sudah cukup lama, karena pelaporan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2023 hingga hari ini tertanggal 15 Mei 2023 belum ada pemanggilan dan keterangan saksi-saksi. Insyaallah, ke depan kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan kami akan melakukan pengawalan secara serius,” ujarnya.

“Nantinya, lewat pengumpulan bukti-bukti dan keterangan akan mengerucut siapa nantinya akan ketemu siapa yang lalai dan menyebabkan terjadinya hal seperti ini,” tegasnya.

Supyadi juga memaparkan, apabila hal tersebut terbukti benar adanya maka pihaknya berharap kepada penegak hukum agak memberikan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi hal yang sama.

“Tidak menutup kemungkinan, jika memang nantinya terbukti dan dilakukan  untuk pengembangan kasus maka perlu ada sanksi hukum yang tegas ya bisa saja berupa penutupan atau berupa sanksi lainnya sesuai dengan regulasi yang ada.” tukasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep dan Manajemen pertokoan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *