Badan Pusat Statistik (BPS) membuka peluang untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dalam rangka rekrutmen Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Terdapat 5 jenis jabatan yang tersedia dengan penawaran gaji yang sangat menarik untuk sebanyak 347 formasi PPPK 2023 di BPS.
Kelima jabatan yang dibuka dalam rekrutmen PPPK 2023 di BPS semuanya bersifat teknis. Gaji terendah yang ditawarkan oleh BPS adalah sebesar Rp6.100.000, sementara gaji tertinggi mencapai Rp10.000.000.
Berikut adalah daftar 5 jabatan yang tersedia beserta rentang gaji yang ditawarkan dalam rekrutmen PPPK 2023 di BPS:
- Analis Hukum: Gaji berkisar antara Rp7.500.000 hingga Rp10.000.000.
- Arsiparis: Gaji berkisar antara Rp7.500.000 hingga Rp10.000.000.
- Arsiparis: Gaji berkisar antara Rp6.100.000 hingga Rp8.300.000.
- Pranata Komputer: Gaji berkisar antara Rp6.100.000 hingga Rp8.300.000.
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Gaji berkisar antara Rp6.100.000 hingga Rp8.300.000.
Untuk dapat mengisi salah satu dari kelima jabatan tersebut, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan lengkap dan informasi lainnya telah diumumkan oleh BPS melalui surat pengumuman dengan nomor B-782/02300/KP.111/09/2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber Klik Pendidikan, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar pada kelima jabatan yang tersedia dalam seleksi PPPK 2023 tenaga teknis BPS :
1 Jabatan Ahli Pertama – Analis Hukum : Kandidat diharuskan memiliki pengalaman beracara di persidangan dan diutamakan memiliki kemampuan seperti analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga harus mampu menganalisis masalah hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah, serta dapat melakukan analisis terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instansi pemerintah. Kemampuan lain yang diperlukan termasuk analisis dan evaluasi dokumen perjanjian, pelayanan hukum, dan advokasi hukum.
2 Jabatan Ahli Pertama – Arsiparis : Kandidat diutamakan memiliki kemampuan dalam pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif), pembuatan naskah dinas, serta pemeriksaan dan autentisitas arsip yang tercipta.
3 Jabatan Terampil – Arsiparis : Kandidat diutamakan memiliki kemampuan dalam pengelolaan arsip aktif, registrasi naskah dinas, dan pemberkasan arsip.
4 Jabatan Terampil – Pranata Komputer : Kandidat diutamakan memiliki kemampuan dalam pengelolaan sistem jaringan komputer, instalasi, konfigurasi, deteksi, dan perbaikan masalah yang terjadi pada sistem jaringan. Selain itu, juga harus mampu mengelola perangkat TI End User, melakukan pengolahan data, membuat desain grafis, dan mengelola konten website serta media sosial.
5 Jabatan Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur : Kandidat diutamakan memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian, mengolah data kepegawaian, dan memahami peraturan mengenai Manajemen ASN.
sumber : nkripost.com