banner 728x250

Rapat Paripurna Internal DPRD Jembrana Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Hasil Reses Dan Bentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan

Keterangan Foto : Rapat Paripurna Internal DPRD Jembrana Tetapkan Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses Dan Bentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan
banner 120x600

Jembrana – Di ruang rapat paripurna internal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat paripurna internal yang berlangsung pada Rabu, (30/4/2025).

Adapun agenda paripurna ini mencakup dua pokok penting, yakni penyerahan laporan hasil reses dari seluruh anggota dewan serta pembahasan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

banner 728x250

Dalam sambutan pengantarnya, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., mengajak seluruh peserta rapat untuk bersyukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 telah rampung dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD dan hasilnya perlu disampaikan secara formal dalam forum paripurna.

“Reses Masa Persidangan II telah kita laksanakan, dan berkenaan dengan hal tersebut, saya persilakan kepada rekan-rekan untuk menyampaikan hasil resesnya untuk selanjutnya kita tetapkan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.

Laporan hasil reses diserahkan oleh masing-masing anggota DPRD kepada Sekretariat DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi dokumen resmi Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Persetujuan dilakukan secara aklamasi oleh forum rapat, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD.

Selanjutnya, agenda rapat beralih kepada penyampaian laporan dari Badan Musyawarah (Banmus). Banmus sebelumnya telah menggelar rapat internal yang menghasilkan dua keputusan penting:

Penetapan jadwal kegiatan DPRD bulan Mei 2025, yang memuat agenda-agenda kerja kelembagaan dan pengawasan. Rekomendasi nama-nama anggota DPRD untuk duduk dalam Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Adapun pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada 21 April 2022, di mana Badan Kehormatan secara resmi telah menyampaikan Rancangan Peraturan DPRD dimaksud.

Rekomendasi anggota Pansus dari berbagai fraksi yang telah disetujui dalam rapat paripurna hari ini adalah sebagai berikut:

Susunan Anggota Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan:

1. I Dewa Komang Wiratnadi (Ketua Pansus)

2. Komang Leon Satriana Wijaya (Wakil Ketua Pansus)

3. Anggota sebanyak 13 orang.

Nama-nama tersebut merupakan usulan resmi dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Jembrana dan telah disahkan melalui keputusan rapat paripurna.

“Kami berharap Pansus yang dibentuk ini bisa bekerja secara optimal dan profesional dalam menyusun serta menyempurnakan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga marwah dan etika kelembagaan dewan,” tegas Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Rapat paripurna juga memberi ruang bagi anggota DPRD untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rekomendasi Banmus, sebelum akhirnya ditetapkan secara bulat.

Dengan berakhirnya agenda rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Jembrana telah resmi menetapkan Pokok-pokok Pikiran DPRD hasil reses dan membentuk alat kelengkapan baru dalam bentuk Pansus untuk membahas peraturan penting menyangkut tata kerja dan etik internal dewan.

Rapat ditutup dengan suasana tertib dan penuh semangat sinergi antarfraksi, serta komitmen bersama untuk terus memperkuat peran DPRD dalam menjawab aspirasi masyarakat dan menjaga integritas lembaga legislatif di daerah. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250