Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi I dan Komisi II menjadi Ranperda Inisiatif DPRD, pada Selasa (4/11/2025).
Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Jembrana, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, didampingi Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, S.M, dan dihadiri para Pimpinan Komisi serta Anggota DPRD, Kabag Persidangan DPRD Jembrana, dan jajaran Sekretariat Dewan.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat mengajak seluruh anggota untuk bersyukur atas terselenggaranya sidang yang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 31 Oktober 2025, yang menetapkan agenda pembahasan bulan November.
“Dua Ranperda inisiatif Komisi sebagaimana tercantum dalam Propemperda Tahun 2025 telah diselesaikan oleh Komisi I dan Komisi II, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali,” ujar I Wayan Wardana membuka rapat.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Ketua Bapemperda Hasbil Ma’ani, S.Pd. Dalam laporannya, Hasbil menjelaskan bahwa kedua Ranperda telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses harmonisasi dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham Bali pada 23 Oktober 2025. Hasilnya menyatakan bahwa kedua rancangan telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk diajukan sebagai Ranperda inisiatif DPRD,” papar Hasbil.
Ranperda tentang BUMDes, yang merupakan usulan Komisi I, menitikberatkan pada penguatan regulasi kelembagaan, tata kelola keuangan, dan mekanisme kerja sama antar-desa. Sementara Ranperda tentang TPPO, usulan Komisi II, mengatur langkah-langkah strategis dalam pencegahan, perlindungan, serta pemulihan korban perdagangan orang, termasuk penguatan peran Gugus Tugas Daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Setelah laporan Bapemperda, pimpinan rapat memberi kesempatan kepada anggota dewan untuk menyampaikan saran atau pendapat. Namun, forum menyatakan tidak ada tambahan masukan, sehingga rapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Selanjutnya, Ranperda Inisiatif Komisi I dan Komisi II dapat disetujui menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana.
Suasana rapat menjadi lebih hangat saat memasuki sesi tanya jawab. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suastika Yasa, menyoroti pentingnya kedisiplinan dan koordinasi antaranggota DPRD dalam menghadiri kegiatan kedewanan.
“Kami ingin mengingatkan agar setiap anggota melapor kepada ketua fraksinya jika berhalangan hadir. Hal ini penting agar sekretariat tidak kesulitan mencari personel dan rapat bisa dimulai tepat waktu,” tegas Suastika, yang disambut tepuk tangan forum.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat menyatakan sepakat dan menekankan pentingnya peran fraksi dalam menjaga marwah lembaga DPRD.
“Saya sangat setuju. Ketua fraksi memiliki peran sentral dalam memastikan komunikasi dan kehadiran anggota di setiap kegiatan,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Jembrana akhirnya ditutup dengan penetapan resmi dua Ranperda inisiatif menjadi Ranperda DPRD Kabupaten Jembrana.
Atas penetapan tersebut, DPRD Jembrana menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, melalui regulasi BUMDes yang lebih adaptif, dan memastikan perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang, melalui perangkat hukum daerah yang berpihak pada kemanusiaan.
Kedua Ranperda ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Jembrana untuk pembahasan lanjutan sesuai mekanisme perundang-undangan. (!)








