Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menyoroti keterlambatan pencairan dana talangan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Kerja yang digelar Selasa (15/4/2025), pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana, Inspektur Inspektorat Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jembrana, serta perwakilan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Negara.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan pencairan dana talangan dapat menghambat keberangkatan calon PMI yang membutuhkan dana bantuan tersebut.
“Kami menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda pencairan dana talangan ini, mengingat anggarannya sudah ada dan BPD pun menyatakan siap membayarkan. Kami minta OPD terkait segera menyelesaikan kendala administratifnya,” tegas Suastika.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Nakerprin menjelaskan bahwa dana talangan subsidi PMI yang semula dianggarkan sebesar Rp500 juta, kini telah ditingkatkan menjadi Rp1 miliar dan telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.
Namun demikian, pencairannya masih terkendala dokumen pendukung yang belum rampung, seperti SK Inovasi, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang belanja subsidi, Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta SK Petunjuk Teknis (Juknis).
“Draft Ranperbup sudah kami sampaikan ke Kantor Wilayah Hukum pada 14 April 2025. Proses harmonisasi kami upayakan rampung di minggu kedua April. Setelah itu, kami lanjutkan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi pada minggu keempat,” ujar Kepala Dinas Nakerprin.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa substansi Ranperbup masih perlu penyempurnaan, terutama pada aspek audit tujuan tertentu dan syarat administratif bagi calon PMI maupun peserta magang.
Komisi II berharap proses administratif tersebut dapat segera diselesaikan agar masyarakat Jembrana yang hendak bekerja ke luar negeri benar-benar dapat merasakan manfaat dari kebijakan dana talangan ini. (!)