PT PLJ Di Duga melakukan Pembalakan Liar Hutan Adat dan Hutan Lindung Di Desa Idai, Aparat Di Minta Segera Merespon.

Lagi dan lagi, oknum Investor  berbadan hukum perkebunan kelapa  sawit di duga melakukan perambahan Hutan secara ilegal di kabupaten Sintang, kali ini PT Permata Lestari Jaya (PT PLJ ) yang beroperasi di kecamatan Ketungau Hulu, Tepatnya di Desa Idai, Desa sebetung paluk dan sebagian desa lain di ketungau Hulu.   yang jadi pelaku dugaan pembalakan.

Hal itu di ungkap oleh Kades Desa Idai, Kecamatan Ketungau Hulu, Tingsung ketika bertemu dengan Awak Media Persnasional.com pada Rabu, 17 /5/2023

Dugaan pembalakan hutan adat atau hutan lindung oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit terjadi di Desa Idai yang merupakan salah satu desa yang terletak di daerah perbatasan Sintang-Malaysia ini tidak tanggung -tanggung, tidak kurang dari 130 hektare yang di duga di rambah secara tidak sah.

“Di Desa Idai terjadi dugaan pembalakan hutan adat dan hutan lindung kurang lebih 130 hektare. Ini dilakukan oleh PT Permata Lestari Jaya (PT PLJ),” ungkap Tingsung .

Ia mengatakan, bahwa dugaan pembalakan hutan sudah terjadi sekitar seminggu terakhir. Oleh karena itu ia meminta aparat berwenang segera hadir dan memberikan tindakan tegas.

Bahkan Tisung merasa seperti ada pembiaran, terutama oleh pihak pemerintah kecamatan dan juga  kepolisian sektor Ketungau Hulu,  oleh karena itu dia minta Mabes Polri turun ke lapangan.

“Ke mana aparat, ke mana Pemda Sintang? Kami minta Mabes Polri turun ke lapangan untuk menindaklanjuti hal ini. Tangkap pelaku kejahatan,” ujar Tisung kesal.

“Kami minta ada keadilan di daerah kami. Mengingat masyarakat yang mencuri buah sawit satu tandan langsung ditangkap,” timpalnya.

Tingsung juga meminta agar pemerintah mengecek ulang semua hal yang berkaitan dengan legalitas sebagai syarat berinvestasi perusahaan tersebut. Mulai dari perizinan maupun lahan masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan tapi masuk Hak Guna Usaha (HGU). Karena dampaknya masyarakat Desa Idai dan juga desa-desa sekitar tidak bisa mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN.

Sementara itu, terkait tudingan melakukan perambahan hutan adat maupun hutan lindung tersebut,  Pernasional.com berusaha melakukan kontak ke GM Humas PT PLJ yaitu pak Lubis untuk melakukan konfirmasi namun sedang berada di luar jangkauan, Media kemudian mengirim pesan singkat melalui whatsapp tapi juga centang satu,  hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respons

Penulis: Yupinus Totom Editor: Yupinus Totom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *