Polsek Susut Gelar Blue Light Patrol Guna Meniadakan Gangguan Keamanan

Keterangan Foto : Polsek Susut Gelar Blue Light Patrol Guna Meniadakan Gangguan Keamanan

Guna mencegah dan mengurangi tindakan kejahatan pada malam hari, anggota jaga dari Polsek susut di Polres Bangli mengadakan Patroli Blue Light. Patroli ini dilakukan pada malam hari dengan tujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek susut, terutama dari potensi tindakan kriminal dan gangguan keamanan pada malam hari.

Pada malam Selasa, 29 Agustus 2023, dimulai pukul 20.00 Wita, anggota piket dari Polsek susut di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek susut, IPDA I Nyoman Subamia, dan dua anggota lainnya, melaksanakan patroli ini. Patroli Blue Light ini merupakan patroli rutin yang dilakukan pada malam hari di tempat-tempat dan jam-jam yang rawan tindakan kriminal dan gangguan keamanan. Dalam patroli ini, kendaraan patroli dinas dilengkapi dengan lampu biru khas polisi untuk memberikan kesan keamanan.

Kanit Reskrim Polsek susut berharap bahwa Patroli Blue Light ini, selain melibatkan obyek vital dan area populer bagi para pemuda, juga akan memiliki dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya termasuk mengurungkan niat para pelaku kejahatan serta mencegah gangguan keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas dan beristirahat dengan tenang karena merasa dilindungi oleh upaya Polri.

Menurut IPDA I Nyoman Subamia, “Dengan melaksanakan patroli di sekitar wilayah susut, kami berharap bahwa aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan situasi di perkantoran serta tempat umum dapat terpantau dan terkendali dari segi keamanan.”

Kapolsek susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya S.H., M.H., menjelaskan bahwa Patroli Blue Light yang dilakukan di jalan raya adalah bentuk konkret dari upaya Polri, terutama Polsek susut, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

AKP Edi Suwarya mengatakan, “Patroli Blue Light dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang dilengkapi dengan lampu biru, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah orang dari niat melakukan tindak pidana atau pelanggaran.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *