Polrestabes Surabaya Menangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat Surabaya

Keterangan Foto : Polrestabes Surabaya Menangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat Surabaya

Lima peluka di antara nya adalah berinisial MI.WH.BT.DD. yang mencuri di tempat restoran. Pelaku di tangkap oleh Tim Jatanras dan Resmob di dua tempat yang berbeda di antara nya di jalan raya dan di rumah kost, (15/5/3023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Jatanras Iptu Ryo Pradana, memberikan penjelasan tersangka berhasil diamankan, berawal adanya laporan dari pihak korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya amankan barang bukti sebanyak 2 unit sepeda motor Honda Vega warna hitam, dan satu unit sepeda motor KLX berwana hijau hitam dan STNK dan BPKB 3 buah handphone.

“Mudus tersangka salah satu rekannya melihat situasi apakah sudah aman atau belum jika situasi aman menurutnya, temanya langsung merusak kunci motor setalah berhasil di bawa kabur untuk di jual”, jelas tim penyidik.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 15 tahun di penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *