Kasus Mega Proyek Jembatan ketungau II yang merugikan negara mencapai miliyaran rupiah Memasuki babak baru, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat secara resmi melakukan penahanan terhadap keenam tersangka pada Rabu, 31/5/2023
Kepastian penahanan itu di konfirmasi langsung oleh awak media Pers Nasional.com kepada Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya melalui pesan whatsapp pada kamis 1/6/2023.
Kombes.Pol.Raden Petit Wijaya
Ketika di tanya apakah benar keenam orang yang di Tetap kan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan ketungau II telah di lakukan penahanan kabid humas menjawab singkat.
” Ya benar, tanggal 31 mei 2023, Jawab nya.
Raden Petit Wijaya menjelaskan bahwa penahanan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan, karena berkas tersangka korupsi akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Berkaitan dengan kebenaran isu bahwa Bupati Sintang dr.H. Djarot Winarno, M. Med, M. Ph segera juga akan di periksa dalam kasus ini, Kombes. Pol Raden Petit Wijaya membantah tegas.
” Tidak ada, itu tidak benar, jawab nya singkat
Pernyataan itu sekaligus sebagai jawaban dari berita di beberapa Media online, termasuk berita media pers Nasional.com ini beberapa hari yang lalu yang mengindikasi ada rumor bahwa akan ada calon terperiksa baru yang menunggu surat persetujuan tertulis dari kemendagri bukan lah Bupati Sintang.
bahkan Kombes. Pol Raden Petit Wijaya mengindikasikan bahwa tak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus ini dan keenam tersangka yang telah di tetapkan sudah Final.
Seperti di ketahui, Polda Kalbar telah Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek bernilai 27 M Jembatan ketungau II yang terdiri dari oknum anggota DPRD kabupaten Sintang, oknum PNS di lingkungan Pemkab Sintang dan Direktur Perusahaan pelaksana proyek tersebut.