Denpasar, Pers Nasional – Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi. Satu orang tersangka, seorang warga negara asing asal Jerman berinisial AF (53), telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan, “Perkara ini melibatkan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi serta lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin. Hal ini melanggar undang-undang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.”
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diselidiki Ditreskrimsus Polda Bali sejak Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, pembangunan berada di Jl. Sri Wedari, Ubud, Gianyar, dan melibatkan penggunaan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang mencakup beberapa zona, termasuk zona P1 yang seharusnya dilindungi.
Irjen Daniel menyampaikan, “Kami telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari perangkat daerah, bendesa adat, pemilik lahan, dan ahli pertanian. Barang bukti berupa sertifikat lahan, akta sewa, serta dokumen legalisasi telah kami amankan.”
Tersangka dijerat Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 72 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar menanti tersangka.
“Pengalihan fungsi lahan pertanian akan berdampak pada berkurangnya luas lahan produktif di Bali, mengancam ketahanan pangan, serta memengaruhi minat generasi muda di sektor pertanian,” tambah Kapolda Bali.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa dan mendukung pelestarian lahan pertanian demi masa depan ekonomi dan ketahanan pangan Bali. (!)