Perubahan Drastis dalam Proses Pembuatan SIM 2023, Wajib Sertifikasi Sekolah Mengemudi dan Kemudahan Melalui Aplikasi!

Pers Nasional

Keterangan Foto : Perubahan Drastis dalam Proses Pembuatan SIM 2023, Wajib Sertifikasi Sekolah Mengemudi dan Kemudahan Melalui Aplikasi!

Dalam upaya meningkatkan standar keamanan dan kemampuan para pengemudi di jalan raya, Kepolisian telah menerapkan syarat terbaru untuk pembuatan SIM tahun 2023. Ketentuan baru ini menetapkan bahwa setiap pemohon SIM perorangan harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang merevisi aturan sebelumnya, Polri mengubah persyaratan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan ini berlaku khusus bagi mereka yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau memilih untuk belajar mengemudi secara mandiri.

Pemohon SIM kini memiliki kesempatan untuk menjalani pendidikan di sekolah mengemudi resmi yang ditawarkan oleh Polri, termasuk salah satunya adalah Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) Serpong.

Berikut adalah persyaratan administrasi terbaru untuk pembuatan SIM sesuai dengan Pasal 9 huruf a Peraturan Polri 2/2023:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau dengan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (bagi WNI) atau dokumen keimigrasian (bagi WNA).
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah terakreditasi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (bagi pemohon yang tidak mengikuti pendidikan mengemudi atau belajar sendiri).
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM, tersedia dua cara yang dapat dipilih:

Cara Membuat SIM 2023 Secara Online:
1. Unduh dan instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI melalui App Store atau Play Store.
2. Daftarkan akun dengan nomor ponsel aktif dan verifikasilah akun melalui kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
3. Registrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP Anda.
4. Login ke akun menggunakan pengenalan wajah (face recognition).
5. Pilih jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhan Anda (SIM C, SIM C1, atau SIM C2).
6. Lakukan pembayaran registrasi SIM C baru melalui transfer ke rekening bank yang ditentukan.
7. Ikuti tes psikologi melalui aplikasi https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan fisik di https://www.erikkes.id/.
8. Jika lulus, Anda akan menerima QR Code.
9. Tentukan lokasi Kantor Satpas terdekat untuk melaksanakan ujian praktik.
10. Setelah lulus ujian praktik, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Cara Membuat SIM 2023 di Kantor Satpas:
1. Kunjungi Kantor Satpas dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
2. Isi berkas pendaftaran SIM 2023.
3. Lakukan pembayaran biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
4. Jalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
5. Ikuti ujian teori dengan menjawab soal-soal yang diberikan.
6. Jika Anda dinyatakan lulus, lanjutkan ke ujian praktik.
7. Apabila dinyatakan layak, Anda akan melewati tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan pengambilan foto SIM.
8. Tunggu kartu SIM dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Dengan penerapan persyaratan baru ini, diharapkan para pengemudi di Indonesia dapat lebih terlatih dan bertanggung jawab dalam berkendara, sehingga dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Segera lengkapi persyaratan dan pilih cara yang sesuai untuk membuat SIM Anda yang baru!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *