Permohonan Jadi WNI : Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Kewarganegaraan 19 WNA yang Mengaku Cinta Indonesia

Keterangan Foto : Permohonan Jadi WNI : Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Kewarganegaraan 19 WNA yang Mengaku Cinta Indonesia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengadakan sidang kewarganegaraan untuk sembilan belas warga yang memiliki keturunan campuran dan mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sidang ini dilakukan oleh tim verifikasi di ruang Nakula, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dengan dukungan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta stafnya. Selain itu, tim verifikasi ini juga melibatkan perwakilan dari Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Pada sidang tersebut, Anggiat Napitupulu, yang memimpin sidang, mengajukan beberapa pertanyaan kepada para peserta terkait pengetahuan mereka tentang kewarganegaraan, pajak, dan catatan kriminal. Tim verifikasi juga mengajukan pertanyaan serupa kepada semua Warga Negara Asing (WNA) yang mengikuti sidang tersebut. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mencintai Indonesia, serta karena kekayaan adat dan budaya Indonesia yang sangat kuat, terutama di Bali, yang membuat mereka berkomitmen untuk menjadi WNI.

Dari sembilan belas pemohon, sebagian besar lahir dari perkawinan campur antara warga Indonesia dengan warga negara asing, seperti Jepang, Belanda, Perancis, Yunani, dan Belanda. Anggiat menganggap bahwa secara formal, sembilan belas WNA ini memenuhi syarat, namun tim verifikasi akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen sebelum mengirimkan permohonan kewarganegaraan ini ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Proses sidang kewarganegaraan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan bahwa WNA dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Selain itu, permohonan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

sumber : koranpemberitaankorupsi.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *