banner 728x250

Penyerahan SKP2 Berbasis Keadilan Restoratif untuk Kasus KDRT di Jembrana

Keterangan Foto : Penyerahan SKP2 Berbasis Keadilan Restoratif untuk Kasus KDRT di Jembrana
banner 120x600

Jembrana, Pers Nasional – Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berbasis prinsip keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka I Made Darmawan. Penyerahan ini dilaksanakan pada Jumat, (24/1/2025), di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Miranda Widyawati, S.H., dan Selma Nabillah, S.H.

Kasus bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban, Ni Luh Gede Sriniasih, yang dipicu oleh garam berserakan di lantai rumah. Korban menduga garam tersebut digunakan untuk praktik mistis, sedangkan tersangka menjelaskan bahwa garam itu ditabur oleh mertuanya, I Wayan Budiasa, sebagai tradisi untuk menolak bala karena cucunya sedang sakit. Perbedaan pemahaman ini memicu percekcokan yang berakhir dengan tindakan kekerasan.

banner 728x250

Dalam insiden tersebut, tersangka memecahkan pot bunga dan melemparkan serpihannya ke arah korban, mengakibatkan luka pada pipi kiri, lecet di mata kiri, serta memar di lengan atas kiri dan kanan.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-143/N.1.16/Eku.2/01/2025. “Penghentian ini dilakukan karena telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, disertai dukungan keluarga serta tokoh masyarakat. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Penghentian penuntutan mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif. Jaksa Fasilitator, Miranda Widyawati, S.H., menambahkan, “Keadilan restoratif bertujuan menyelesaikan konflik secara damai dengan memprioritaskan harmoni dalam masyarakat.”

Kepala Seksi Intelijen, Gedion Ardana Reswari, S.H., juga menegaskan pentingnya pendekatan ini dalam menekan potensi konflik berkelanjutan. “Keadilan restoratif adalah langkah strategis untuk menciptakan perdamaian yang berkelanjutan dalam masyarakat. Kami berharap ini menjadi teladan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang,” tuturnya.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban tidak ingin kasus dilanjutkan ke persidangan, serta perdamaian telah tercapai tanpa syarat. Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen menjalankan prinsip keadilan restoratif demi menciptakan masyarakat yang lebih harmonis. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250