Pada Penutupan Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Min Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan surat pencatatan dan penghargaan KIK kepada Pemerintah Provinsi dalam pencatatan KIK terbanyak. Acara ini berlangsung pada Jumat (15/9) di Hotel Four Points Ungasan Bali.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas prestasi dan upaya luar biasa dalam menjaga warisan budaya serta pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat dan komunitas lokal di seluruh Indonesia.
Beberapa contoh surat pencatatan KIK yang diberikan termasuk Kain Tenun Ikat Tanimbar Motif Tenun Tunis, Tenun Songke Motif Wela Runus, serta Tari Legong Andir yang berasal dari Provinsi Bali. Sementara penghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara yang telah aktif dalam melindungi KIK di wilayah mereka dengan jumlah tertinggi dan telah tervalidasi.
Min Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa Bali dipilih sebagai lokasi kegiatan ini karena menjadi Pilot Projects Intellectual Property (IP) Tourism pada tahun 2022 dan memiliki banyak Kekayaan Intelektual. Ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lain dalam memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang besar.
Min Usihen juga menekankan pentingnya peran Kekayaan Intelektual Komunal dalam melestarikan warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat adat serta komunitas lokal di seluruh Indonesia. Upaya pelindungan dilakukan melalui inventarisasi dan dokumentasi melalui Sistem Informasi Nasional KI Komunal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Min Usihen menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting dalam menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan warisan dan budaya. Dia juga memberi contoh penggunaan KI Komunal yang telah mendunia, seperti penggunaan kain Endek Bali dalam koleksi Spring/Summer 2021 oleh Christian Dior.
Selama kegiatan berlangsung selama 3 hari, berhasil diinventarisasi 162 Kekayaan Intelektual Komunal baru yang tervalidasi. Khusus di Provinsi Bali, terdapat 14 Kekayaan Intelektual yang berhasil dicatat dan tervalidasi.
Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menjelaskan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi Sarasehan ini memiliki banyak manfaat, termasuk meningkatkan popularitas Bali dan memberikan kontribusi sosial dan ekonomi yang signifikan. Selain itu, hal ini juga membantu masyarakat Bali untuk lebih memahami nilai kekayaan intelektual.
sumber: https://www.koranpemberitaankorupsi.co.id/2023/09/direktur-jenderal-kekayaan-intelektual.html