Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah menolak permohonan praperadilan terkait dugaan kesalahan dalam proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nicko Anrealdo, S.H., pada Selasa (19/09/2023) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Anrealdo, semua permohonan pemohon berinisial RG, LE, AB, YF, HC, dan YW (tersangka pemerkosaan) ditolak secara keseluruhan. Selain itu, Hakim menyatakan bahwa pihak yang diadukan atau tergugat telah melakukan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dengan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H., menjelaskan bahwa Sidang Praperadilan Perkara Nomor : 3 / pid.pra / 2023 / PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Fajo, yang berlangsung pada hari keenam, adalah agenda Putusan Hakim Tunggal Praperadilan.
IPDA Yostan menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa penyidik unit Reskrim Polsek Lembor telah bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menolak tudingan para tersangka dan kuasa hukum mereka yang mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus ini.
Kapolsek Lembor menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap dilakukan secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun, dan proses hukum akan berlanjut, dengan tujuan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Sebelumnya, tujuh pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA berinisial MAN yang terjadi dalam rentang waktu 3,5 jam pada Minggu malam (6/8/2023) di empat tempat berbeda di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
sumber : beritafajartimur.com