Di bawah kepemimpinan Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, Tim unit Reskrim Polsek Singaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Komang Sudarsana, S.H. bersama dengan Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian helm yang terjadi dari bulan Desember 2022 hingga bulan Agustus 2023.
Peristiwa ini dimulai pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 setelah mendapat informasi dari petugas keamanan kampus Undiksa bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian helm. Dengan perintah dari Kapolsek Singaraja, Tim unit Reskrim Polsek Singaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim datang ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, tim sudah dapat mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang membawa beberapa helm yang diduga hasil curian. Setelah diinterogasi, pelaku yang bernama MUHAMAD RIZKI, 23 tahun, dengan alamat Jalan Jalak Putih Gang III No 1, Kelurahan Banyusari, Buleleng, mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merampas helm yang disimpan di bawah jok motor dan mengambil helm yang diletakkan di sepeda motor lainnya, lalu menjualnya melalui Facebook online. Dari tindakan pelaku, berhasil disita 3 helm dengan merek ARC warna hitam, Bogo IGLOO warna hitam, dan Helm Pilot warna hitam. Selain itu, juga disita 1 baju kaos berwarna merah maron bertuliskan Adidas putih pada dadanya, 1 celana jeans panjang warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 HP RED ME A2 LET warna hitam, 1 STNK beserta sepeda motor Honda vario DK warna hitam Silver DK 2860 DF atas nama BU BAKAR JAWAS dengan alamat RESIMUKA Barat III No. 18, Tegak Kertha Denpasar, tahun 2012, Nomor Rangka MH1JF8111CK481680, Nosin: JF81E1478819, No: BPKB I 09592813-0, dan anak kuncinya, serta uang tunai sebesar Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah).
Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan pencurian helm di 3 lokasi berbeda. Pertama, di areal kampus Undiksa dari bulan Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan berhasil mencuri sekitar 100 helm. Kedua, di lapangan Buana Patra Jalan Udayana dari bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023 dengan berhasil mencuri 70 helm. Ketiga, di kawasan obyek wisata pantai penimbangan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian helm dari bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023 dan berhasil mencuri 70 helm. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku MUHAMAD RIZKI dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama lima tahun,” kata Kompol Nyoman Pawana.
Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang Terjadi Di Toko Adi Bidja, Jalan Pantai Penimbangan, Desa Bhaktiseraga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 05.45 Wita. Korban bernama Gusti Ngurah Sentana Putra melaporkan kejadian tersebut. Tim unit Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan pada hari Rabu, Tanggal 23 Agustus 2023, Tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti.
Pelaku yang bernama A.A. RAHMAN, lahir di Karawang, berusia 56 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai buruh harian lepas, dengan alamat Dusun Kosteng, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, merusak dan mencongkel pintu rolling door bagian depan toko dengan menggunakan besi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku merupakan residivis karena sebelumnya telah melakukan pencurian di beberapa tempat di luar Kabupaten Buleleng seperti Dentim, Densel, dan Dalung.
Terduga pelaku A.A. RAHMAN dapat dijerat dengan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,” ujar Kompol Nyoman Pawana yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng Akp I Gede Darma Diatmika, S.H.