Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Way Kanan di Provinsi Lampung telah mengungkapkan bahwa seorang individu yang diduga melakukan tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial MR (18), tinggal di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kepolisian Resort Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 21 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban yang bernama samaran Bunga dan berusia 17 tahun dijemput oleh pelaku untuk berbuka puasa di Kampung Sumber Agung, Oku Timur.
Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Setelah tiba di sana, korban diajak berbuka puasa di tempat bernama Gumawang BK 10.
Setelah makan selesai sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mampir ke warung Suko Agung untuk membeli minuman keras satu botol.
Setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa untuk meminum minuman keras tersebut hingga habis. Setelah korban merasa pusing akibat minuman tersebut, pelaku melancarkan tindakan cabulnya terhadap korban di dalam kamar pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksi tersebut saat melakukan tindakan persetubuhan atau cabul terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa pulang oleh pelaku dalam kondisi mabuk. Pada keesokan harinya, korban diancam dengan video rekaman kejadian tersebut yang akan disebar jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Karena terancam sekali lagi pada hari Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dipaksa datang ke rumah pelaku. Di sana, korban kembali dipaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman dan kekerasan.
Korban merasa takut terhadap pelaku akibat kejadian tersebut. Ibu korban yang mengetahui hal ini melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resort Way Kanan agar dapat ditindaklanjuti.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 01.15 WIB. Unit PPA mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Kepolisian Resort Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.