Polsek Kasui Polres Way Kanan telah berhasil menangkap seorang individu yang diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada hari Selasa, 19 September 2023.
Tersangka yang berusia 23 tahun dengan inisial MD memiliki tempat tinggal di Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui, AKP Abri Firdaus, menjelaskan bahwa kejadian curat terjadi pada hari Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 01:00 WIB. Saat itu, seorang pemuda bernama Hairul sedang bermain ponsel di dalam rumahnya, dan tiba-tiba ia mendengar suara seperti ada seseorang yang menginjak sesuatu di sebelah kiri rumahnya.
Kecurigaan korban terbukti benar ketika ia keluar dari rumah untuk melihat sumber suara tersebut. Dengan hati-hati, Hairul mendekati sumber suara dan melihat seseorang yang berlari dan bersembunyi di bawah batang kopi.
Tindakan mencurigakan pelaku saat itu mengundang perhatian pemilik rumah, dan korban yang telah memergoki pelaku dengan inisial MD segera memberitahu warga yang sedang melaksanakan ronda malam.
Bersama-sama dengan warga, korban melakukan pengecekan ke rumah yang diduga menjadi tempat pelaku bersembunyi, yang terletak sekitar 30 meter dari rumah korban. Ketika tiba di rumah pelaku, pelaku mencoba melarikan diri, tetapi ia segera ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Kepala Kampung Bukit Batu setempat. Selanjutnya, polisi datang untuk mengamankan pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kasui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama empat tahun tujuh bulan.
sumber : lampungjaya.news