Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengundang para pelaku ekonomi kreatif untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), yang digelar pada Rabu, (3/12/2025), di Kebun Raya Jagatnatha, Kabupaten Jembrana.
Kegiatan akan dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, SE, MM, yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Kelembagaan dan SDM, I Gede Darmika, SE, M.Si. Dimana menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, khususnya pada sub-kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Melalui agenda ini, Pemkab Jembrana menargetkan peningkatan pemahaman para pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan KI, proses pendaftaran, hingga manfaat hukum dan ekonomi yang dapat mereka peroleh”, jelas Sapta Negara.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten jembrana nenekankan, bagaimana usaha kolaboratif untuk mengoptimalkan sumber daya manusia harus dilakukan dengan mengelola potensi ekonomi kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Upaya ini dijalankan melalui pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah, dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah, berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Kekayaan intelektual adalah bunga api pikiran yang menerangi dunia dengan inovasi serta menjadi sumber kekayaan yang tak ternilai harganya. Menghargai kekayaan intelektual berarti menghormati upaya dan dedikasi para pencipta, sekaligus memastikan semangat kreativitas terus tumbuh demi kemajuan bersama.
Sistem kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi ekonomi kreatif, pembangunan ekonomi, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang arti penting perlindungan atas kekayaan intelektual.
Pemkab Jembrana berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, selain meningkatkan pemahaman peserta terhadap kekayaan intelektual, kegiatan ini juga mampu memotivasi para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya sekaligus mendaftarkan hasil karya intelektualnya. Pemahaman dan kesadaran masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindungan kekayaan intelektual, baik komunal maupun personal.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kita semua tentang betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual produk khas Jembrana, baik berupa kuliner, kriya, fashion, seni pertunjukan, fotografi maupun produk unggulan daerah lainnya. Juga pentingnya kekayaan intelektual untuk meminimalisir penyalahgunaan dan mencegah maraknya pembajakan yang dapat merugikan hasil karya atau produk yang dihasilkan. Kekayaan intelektual dapat memperkuat kedaulatan kepemilikan, melindungi hak, serta mencegah pemanfaatan tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil. Termasuk pentingnya kemampuan mengemas kekayaan intelektual dan produk unggulan daerah. Seringkali produk kita dikemas lebih baik oleh pihak luar dan justru menjadi trade mark mereka.
Pemerintah Daerah terus berupaya secara optimal memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya inovasi daerah melalui pendokumentasian dan pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, salah satunya melalui program fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder, terutama para peserta yang hadir, sehingga apa yang disampaikan dapat dipahami, diterapkan, dan mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah”, harap Sapta Negara.
Mengakhiri sambutan ini, Kadisparbud Kabupaten Jembrana, dalam sambutan tertulisnya juga menyampaikan sebuah kalimat inspiratif “Ketika kita melindungi hak kekayaan intelektual, berarti kita menghargai usaha, dedikasi, dan semangat para pencipta.”
Ditambahkannya, dalam kegiatan tersebut, Disparbud Jembrana menghadir setiap usaha untuk menghadirkan satu orang perwakilan sesuai daftar nama yang telah dilampirkan. Dimana, Disparbud Jembrana mencatat ada sebanyak 21 peserta dari berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari fesyen, kriya, kuliner, hingga seni pertunjukan. Beberapa usaha yang diundang antara lain:
Naratex (Fesyen),
Sanggar SenSanSin (Seni Pertunjukan),
Arca Collection (Fesyen),
Pangeran Sampah (Kriya),
Dapur Mariam (Kuliner),
Sanggar Ghora Yowana Budaya (Seni Pertunjukan),
Harie’s Collection (Kriya),
dan sejumlah pelaku kuliner lainnya seperti Bukit Emas Snack, Jaje Bendu, Banana Chips, hingga Keripik Tempe.
Para peserta tersebut berasal dari berbagai desa dan kelurahan di Jembrana, seperti Baluk, Gilimanuk, Tegalasih, Tegal Badeng Timur, Cupel, Penyaringan, Loloan Timur, Pengambengan, dan lainnya.
Selanjutnya, acara sosialisasi berlangsung dalam tiga sesi utama dengan melibatkan narasumber dari berbagai instansi terkait, diantaranya, Sesi 1, pemberian Materi Pengenalan KI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, oleh Narasumber dari Dispar Provinsi Bali. Disusul sesi 2, adalah pemberian Materi Tata Cara Pengusulan Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, oleh Narasumber dari BRIDA Provinsi Bali. Dilanjutkan sesi 3, pemberian materi Pentingnya Perlindungan dan Manfaat Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, oleh Narasumber dari Kanwil Kemenkumham
Provinsi Bali.
Sementara itu, para peserta sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. “Sangat bermanfaat, karena kita sebagai pelaku ekonomi kreatif mendapatkan materi penting, tentang bagaimana cara upaya meningkatan usaha bagi para pelaku ekraf, dan pemahaman terkait pentingnya perlindungan KI”, jelas salah seorang perwakilan peserta.
Seusai penyampaian materi dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi hingga pada sore harinya kegiatan selesai dengan tertib dan aman. (!)








