Pemantauan Intelijen Terhadap WNA : Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Temukan Pelanggaran WNA

Keterangan Foto : Pemantauan Intelijen Terhadap WNA : Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Temukan Pelanggaran WNA

Pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemantauan intelijen terhadap Warga Negara Asing di wilayah Denpasar.

Dalam hasil pemantauan intelijen lapangan, Tim Inteldakim menemukan adanya pelanggaran dalam masalah keimigrasian yang dilakukan oleh beberapa Warga Negara Asing. Salah satu pelanggaran keimigrasian yang terdeteksi adalah seorang Warga Negara Asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain itu, Warga Negara Asing tersebut juga tidak dapat menunjukkan Izin Tinggal yang sah. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan, WNA tersebut kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama menunggu proses hukum. Informasi mengenai WNA tersebut adalah sebagai berikut:

– Nama: Muhammad Tufail (LK) Inisial MT
– Kewarganegaraan: Pakistan
– Nomor Paspor: BQ7599132
– Usia: 23 tahun
– Tempat, Tanggal Lahir: Abottabad, 01 Januari 2000
– Masa Berlaku Izin Tinggal: Belum diketahui
– Alamat Saat ini: Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *