Jembrana – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jembrana kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatacara Beracara Badan Kehormatan. Rapat berlangsung Ruang Rapat DPRD Jembrana, dipimpin Ketua Pansus, I Dewa Komang Wiratnadi, pada Senin (5/5/2025).
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada dua pasal penting, yakni Pasal 32 dan Pasal 20. Pansus menilai kedua pasal itu masih memerlukan penyesuaian dan pendalaman lebih lanjut.
Pasal 32 menjadi sorotan karena memuat jenis-jenis sanksi bagi anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etik. “Kami menambahkan jenis sanksi yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Hal ini untuk memastikan kesesuaian dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik,” ujar Wiratnadi.
Sementara itu, Pasal 20 yang mengatur teknis pemeriksaan dalam persidangan Badan Kehormatan juga mendapat perhatian serius. Pansus menilai perlu dilakukan konsultasi lanjutan dengan tim ahli hukum dari Universitas Udayana, Kanwil Kemenkumham Bali, dan Pemprov Bali. “Karena pasal ini berkaitan dengan prosedur penting dalam penegakan etik, maka perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” jelasnya.
Wiratnadi menegaskan bahwa seluruh proses revisi dan penyusunan dilakukan secara hati-hati demi menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara formil, tetapi juga aplikatif di lapangan. Ia menambahkan, tujuan akhir dari penyusunan ini adalah menciptakan aturan yang adil, akuntabel, dan mampu menjaga integritas kelembagaan DPRD.
Rapat berlangsung dinamis dan partisipatif, dengan setiap anggota diberi ruang menyampaikan pandangan. Pansus menjadwalkan konsultasi lanjutan dalam waktu dekat serta menyusun draf final berdasarkan masukan yang telah diterima. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan DPRD Jembrana dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang berlandaskan etik dan konstitusi. (!)