Dalam memperjuangkan haknya yang di anggap telah di rampas paksa dan di klaim oleh Oknum Danramil dan Anggota babinsa Entikong, Seorang Ibu bernama Ernawati warga Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Sanggau, Kalbar mencari keadilan melalui jalur hukum dengan menggugat perdata Oknum Danramil beserta oknum Babinsa Entikong ke pengadilan Negeri Sanggau , Tapi Juga tidak sesuai harapan, pengadilan menolak permohonan provisi penggugat seluruhnya, tapi pengadilan juga menolak eksepsi dari tergugat I dan tergugat II.
Merasa tidak puas dan menganggap putusan Hakim PN sanggau keliru dalam memutuskan perkara tanpa melihat fakta-fakta di persidangan maka Ibu Ernawati beserta ibu Arsinah Sumitro sebagai pendamping melalui kuasanya hukumnya langsung melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonab peninjauan kembali dengan nomor pengajuan 3/Akta.Pdt.PK/2023/PN Sag pada senin, 7/8/23.
SALINAN SKT YANG DI UBAH
Atasnama Keadilan dan menjalankan fungsi sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat, Tim media mencoba melakukan Investigasi langsung ke lapangan untuk menelusuri fakta sebenarnya dengan menggali keterangan dari beberapa sumber.
Setelah melakukan penelusuran, akhirnya di temukan beberapa fakta di mana di temukan beberapa bukti yang membenarkan bahwa ibu Ernawati adalah pemilik sah dari lahan tempat bekas Pos babinsa itu (lahan yang di sengketakan) dengan SKT yang di keluarkan pemerintah desa sekayam Hulu tertanggal 1 April 1977 dengan atas nama Kamaruzaman (alm) yang merupakan orang tua dari Ibu Ernawati bukan atas nama Abubakar (alm) dan di perkuat oleh mantan kepala Desa yang membuat Surat Keterangan Tanah tersebut yaitu Mat Ani bahkan beliau telah membuat pernyataan tertulis di tahun 2013 silam dengan tandatangan di atas materai enam ribu (6000) untuk memperkuat kesaksiannya.
Ada pun Versi dari Oknum Danramil Mayor Arm DL dan oknum babinsa STJ tanah itu adalah atasnama Abubakar (Alm) yang telah di serahkan untuk di gunakan sebagai Pos Babinsa dan surat penyerahan itu berikan tertanggal 16 Februari 1983, di mana surat tersebut di tanda tangani oleh kepala Desa atas nama Abang Sabran, di mana ketika media mengecek data di kantor desa entikong siapa kepala desa di saat surat tersebut di keluarkan ternyata kepala desanya bukan lah Abang Sabran, karena Abang Sabran Menjadi kepala Desa adalah dari tahun 1987-1997 dan kepala desa pertama waktu itu, sebelum tahun 1987 Entikong masih bergabung dengan desa Sekayam Hulu dan tanda tangan alm mantan kades Abang Sabran di surat penyerahan berbeda jauh dari tandatangan beliau di data-data lain Juga di temukan arsip Surat Keterangan Tanah yang mana nama batas tanah, dan pemilik tanah/SKT atasnama Kamaruzaman yang di tulis dengan mesin ketik telah di coret dan di ganti tulisan tangan biasa dengan Nama Abu Bakar.
SURAT PENYERAHAN TANAH YANG DI DUGA REKAYASA
Media kemudian mendatangi Jumadi salah satu Ahli waris/anak kandung dari alm Abu Bakar untuk mengonfirmasi surat itu, tapi Jumadi tegas membantah orang tuanya memiliki tanah yang tercantim di surat itu, bahkan pada 24 Maret 2018 silam Jumadi telah membuat pernyataan di atas meterai 6000 untuk menegaskan status kepemilikan tanah tersebut adalah milik Alm Kamaruzaman bukan milik orang tua nya.
Setelah menemukan fakta-fakta kemudian Awak media menelusuri kenapa bisa ada bekas Pos babinsa di tanah tersebut dengan meminta keterangan beberapa sumber akhirnya mendapatkan kronologi berdirinya Pos Babinsa (pos tersebut telah hampir sepuluh tahun tidak di gunakan lagi karena telah berdiri koramil Entikong )
Fauzan Putra dari Alm Abang Sabran Kades Pertama Desa Entikong (1987-1997) mewakili yang lain ketika si mintai keterangannya pada senin, 7/8/23/ di Entikong Menceritakan bahwa tahun 80-an Pos Babinsa pertama di Entikong menggunakan gedung bekas sekolah yamg persis berada di samping lapangan Bola desa Entikong.
“Dulu saya ingat waktu kecil saya sering main ke pos babinsa tersebut, Tutur Fauzan.
Tapi ada musibah, pos babinsa tersebut terbakar sehingga tidak bisa di pakai lagi, maka di carikan solusi waktu itu sama Alm bapak untuk tempat pendirian pos babinsa akhirnya di pakai lah tanah di tempat bekas pos babinsa ini maka berdiri lah pos babinsa tersebut, Cerita Fauzan.
Menurut beberapa warga, setelah pos Babinsa itu tidak lagi di gunakan, ibu Ernawati membangun beberapa Rumah Toko ( Ruko ) dan perlahan-lahan lokasi tersebut berkembang dan menjadi pasar, semua berjalan normal tanpa ada saling klaim.
Masalah kemudian timbul ketika di laksanakan pembangunan ruas jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong -Batas Sarawak, di mana lahan tersebut ikut terdampak di mana ibu Ernawati sebagai ahli waris alm Kamaruzaman mendapatkan ganti rugi lahan senilai 250 Juta rupiah, dan bangunan Senilai 220 Juta rupiah, maka oknum Danramil dan Babinsa langsung mengklaim bahwa pemilik tanah itu bukan atasnama Kamaruzaman tapi atas nama Abu Bakar dan telah di serahkan kepada Babinsa.
Salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya berharap hukum di negeri ini masih ada bagi masyarakat kecil
“Semoga saja hukum di negeri ini masih ada, tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, kalau hukum sudah tidak lagi mempunyai marwah maka kami akan mengadu kemana, Karena yang Faham arti NKRI harga mati adalah kami yang 100 Meter saja dari negara tetangga ini, jika kami tak di anggap warga negara lagi maka kami akan pindah kewarganegaraan, pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Awak media berusaha mendatangi Koramil entikong guna meminta klarifikasi terkait surat penyerahan tanah yang di sebut pihak Danramil yang tidak sesuai antara nama kepala desa yang menandatangi dengan tahun surat tapi sampai awak media kembali ke pontianak baik Danramil maupun babinsanya tidak bisa di temui karena tidak ada di tempat.