Narkoba Merajalela Di Sintang, Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Polres Sintang Berhasil Amankan 10 Tersangka Dan Puluhan Gram Sabu Dan Ekstasi

Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang sangat tinggi, bahkan sudah memasuki kategori Darurat narkoba, hal itu terbukti dengan pengungkapan yang di lakukan  Polres Sintang  yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan yaitu  medio  Maret hingga akhir Mei. Sejumlah tersangka dan barang bukti narkoba siap edar berhasil diamankan. dengan rincian 6 kasus dengan 10 tersangka  beserta puluhan gram narkoba jenis shabu dan puluhan butir pil ekstasi berhasil di sita sebagai barang bukti.

hal itu terungkap dalam press release yang di pimpin langsung  Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian di aula Mapolres  Sintang,jum’at 26/5/2023

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian menjelaskan dalam press release tersebut bahwa Satnarkoba  polres sintang, berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari 6 kasus dan menyita puluhan gram narkotika jenis shabu dan beberapa butir ekstasi.

“Keenam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W,” jelas Kapolres Sintang

Para tersangka ini didapatkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas keterangan tersangka lainnya, mengenai darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.

“Dari keterangan tersangka, barang-barang haram tersebut berasal dari Pontianak dan wilayah sekitarnya,” jelas AKBP Tommy.

Barang bukti yang diamankan meliputi 38,47 gram sabu dan puluhan butir ekstasi, serta beberapa barang kecil lainnya seperti handphone, alat shabu, dan uang. Kepolisian akan memusnahkan hasil sitaan sabu dan ekstasi tersebut, serta menyisihkan beberapa untuk dihadirkan dalam sidang.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. Pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Sintang

Penulis: Yupinus Totom Editor: Yupinus Totom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *