Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang sangat tinggi, bahkan sudah memasuki kategori Darurat narkoba, hal itu terbukti dengan pengungkapan yang di lakukan Polres Sintang yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam kurun waktu 3 bulan yaitu medio Maret hingga akhir Mei. Sejumlah tersangka dan barang bukti narkoba siap edar berhasil diamankan. dengan rincian 6 kasus dengan 10 tersangka beserta puluhan gram narkoba jenis shabu dan puluhan butir pil ekstasi berhasil di sita sebagai barang bukti.
hal itu terungkap dalam press release yang di pimpin langsung Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian di aula Mapolres Sintang,jum’at 26/5/2023
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian menjelaskan dalam press release tersebut bahwa Satnarkoba polres sintang, berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari 6 kasus dan menyita puluhan gram narkotika jenis shabu dan beberapa butir ekstasi.
“Keenam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W,” jelas Kapolres Sintang
Para tersangka ini didapatkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas keterangan tersangka lainnya, mengenai darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
“Dari keterangan tersangka, barang-barang haram tersebut berasal dari Pontianak dan wilayah sekitarnya,” jelas AKBP Tommy.
Barang bukti yang diamankan meliputi 38,47 gram sabu dan puluhan butir ekstasi, serta beberapa barang kecil lainnya seperti handphone, alat shabu, dan uang. Kepolisian akan memusnahkan hasil sitaan sabu dan ekstasi tersebut, serta menyisihkan beberapa untuk dihadirkan dalam sidang.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. Pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Sintang