Ternyata, kasus cinta segitiga dapat mengaburkan pandangan dan perasaan siapa pun, seperti yang baru-baru ini terjadi di TTU. Namun, sehebat apa pun seseorang melompat, akhirnya dia akan jatuh. Ungkapan ini tampaknya relevan bagi seorang suami yang dengan kejam mengakhiri nyawa istrinya demi wanita lain yang menjadi idamannya.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers di Mapolres TTU pada Senin (18/9/2023). Konferensi pers ini diselenggarakan untuk menginformasikan kepada publik tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Nefosene, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, melibatkan Hubertus Kusi sebagai pelaku dan Maria Imakulata Nabu sebagai korban pada Minggu, 23 Juli 2023.
Kapolres TTU menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang disebut ML melalui Polsek terdekat bahwa ada seorang yang ditemukan meninggal di dalam sumur.
“Setelah menerima informasi dari saudara ML tentang penemuan mayat di dalam sumur, suami korban (HK) kemudian membuat laporan polisi tentang kejadian ini pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WITA,” kata Kapolres TTU, AKBP Mukhson.
Mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda NTT ini menjelaskan bahwa setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim penyidik Satreskrim Polres TTU, Hubertus Kusi, suami korban, ternyata adalah pelaku pembunuhan tersebut.
“Korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan inisial MIN, dan pelaku pembunuhan adalah HK (suami korban), yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKBP Mukhson.
Kapolres TTU juga menyebut bahwa dalam pelaksanaan kejahatan ini, HK dibantu oleh seorang temannya bernama LL. “HK dibantu oleh temannya, LL, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
AKBP Mukhson, yang lulus dari AKPOL pada tahun 2004, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan polisi, pihak Polres TTU segera pergi ke tempat kejadian perkara, melakukan penyelidikan, dan membawa korban ke RSUD Kefamenanu untuk visum et repertum.
Hasil dari visum et repertum, kata Mukhson, menunjukkan bahwa korban telah mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuhnya, dan pihak Polres TTU telah mengajukan permohonan autopsi ke RS Bhayangkara Kupang. Permohonan tersebut disetujui, dan autopsi dilakukan oleh tim dokter RS Bhayangkara Kupang.
Berdasarkan hasil autopsi, terungkap bahwa tengkorak korban mengalami kerusakan parah dan otak korban bahkan terjatuh dari tengkoraknya.
Kapolres TTU, AKBP Mukhson, menjelaskan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk YDN yang pertama kali menemukan korban di dalam sumur, FT yang memeriksa korban di dalam sumur, serta dua anak korban dengan inisial BA dan AK yang menyaksikan kejadian tersebut di tempat kejadian.
AKBP Mukhson menjelaskan bahwa suami korban (HK), pelaku utama, merupakan otak perencanaan pembunuhan ini. Dalam pelaksanaannya, HK memukul korban di bagian atas kepala menggunakan sebatang kayu Lamtoro sebanyak dua kali. Sementara pelaku LL juga memukul korban di kepala sebanyak dua kali menggunakan kayu Lamtoro, hingga korban jatuh tersungkur.
Setelah membunuh korban, kedua pelaku membawa jenazah korban yang sudah meninggal dan menjatuhkannya ke dalam sumur dekat rumah korban.
“Dengan demikian, setelah kedua pelaku mengakhiri nyawa korban, mereka kemudian membuang korban ke dalam sumur untuk mengaburkan fakta bahwa korban meninggal karena terjatuh ke dalam sumur,” ungkap AKBP Mukhson.
Motif di balik kasus ini, menurut AKBP Mukhson, adalah dendam politik dari pelaku kedua dan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban.
“Jadi, motif pembunuhan ini melibatkan dendam politik dari LL, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon anggota BPD desa Sone, di mana korban tidak memilihnya saat itu. Sementara suami korban (HK) didorong oleh perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL),” jelas Mukhson.
Pada akhir wawancara, AKBP Mukhson menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP sebagai pasal subsider, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.