Motif Dendam : Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil Ringkus Tersangka Pembunuh Tukang Ojek

Keterangan Foto : Motif Dendam : Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil Ringkus Tersangka Pembunuh Tukang Ojek

Tersangka pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban akhirnya ditangkap saat mencoba melarikan diri dari Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang dengan dukungan dari Polda Lampung dan Polres Pesawaran yang mengejar tersangka.

Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka membunuh korban Padli (52) karena dendam, karena korban telah mengolok-oloknya di depan umum sebanyak tiga kali. Tersangka kemudian ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., pada hari Senin, 18 September 2023.

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra mengungkapkan bahwa korban bernama Fadli dan tersangka dengan inisial TK (55), yang merupakan penduduk Pekon Sukamernah, Gunung Alip. Motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah dendam, karena korban telah beberapa kali menghina tersangka di depan umum, membuat tersangka merasa malu di depan publik.

Selain itu, tersangka juga mencuri kendaraan korban dengan niat melarikan diri dari tempat kejadian setelah tersangka dicurigai oleh saksi-saksi. Kendaraan tersebut telah diamankan dan dipamerkan kepada rekan-rekan.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang membantu dalam mengungkap kasus ini. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan informasi yang diberikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 2×24 jam.

Sementara itu, menurut Kasat Iptu Hendra Safuan, tersangka TK ditangkap saat beristirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada tanggal 15 September 2023 pukul 20.00 WIB.

Kronologi kejadian menurut tersangka adalah bahwa korban Fadli membawa tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada tanggal 13 September 2023 pukul 21.00 WIB. Ketika mereka berada di dekat TKP, korban berhenti untuk buang air kecil di tepi jalan, dan saat itu tersangka juga buang air kecil dan mendekati korban.

Tersangka menendang kaki korban, yang menyebabkan korban melakukan perlawanan dan memukul tersangka di pinggang. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang dibawanya. Korban berusaha melarikan diri ke kebun milik warga, tetapi tersangka mengejar dan menusuknya di tangan dan leher. Ketika ada mobil yang lewat, korban kembali ke jalan dan meninggalkan lokasi.

Tersangka memberikan keterangan kepada saksi bahwa ia mengejar pencuri pisang, tetapi saksi yang curiga melakukan pencarian dan menemukan tubuh korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Tersangka diduga berencana melarikan diri ke Pulau Jawa, dan ia telah menyiapkan bensin di tasnya untuk kendaraan korban yang dibawanya. Saat ini, tersangka dan barang bukti disimpan di Mapolres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pengakuannya, tersangka TK mengakui semua perbuatannya dan mengatakan bahwa ia dendam karena sering diejek oleh korban karena masalah sepeda motornya yang sering macet. Ia juga menjelaskan bahwa ia membawa pisau karena sering membeli pinang dan pala di luar Sukamernah yang memerlukan pisau untuk membelah pala. Saat ditangkap di Pesawaran, tersangka mengatakan bahwa ia hanya berada di sana untuk beristirahat dan tidak memiliki hubungan dengan siapa pun. Namun, ia juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya dan tidak menyangka bahwa tindakannya akan mengakibatkan kematian korban.

sumber : lampungjaya.news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *