Menteri Agama Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta Perjemaah, Ini Alasannya

Keterangan Foto : Menteri Agama Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta Perjemaah, Ini Alasannya

Kementerian Agama dan DPR RI baru-baru ini menggelar rapat kerja di Majelis Nasional, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 105.095.032,34. Biaya ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah.

Dalam penyusunan usulan BPIH, Kementerian Agama berasumsi nilai tukar dolar terhadap rupee sekitar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupee berada di kisaran Rp 4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkap Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (13/11/2023). Anggaran tersebut akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Nantinya, biaya yang dikasih oleh para jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina).

Tak hanya itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tukas Menag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *