Menko Polhukam dan Menkumham Kunjungi Ceko Guna Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Keterangan Foto : Menko Polhukam dan Menkumham Kunjungi Ceko Guna Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly melakukan kunjungan ke Ceko dengan tujuan memberikan kesempatan bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu untuk kembali ke Indonesia. Khususnya bagi eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid), mereka diberikan kemudahan melalui layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali dengan prioritas, serta tanpa biaya.

Yasonna, dalam pertemuan dengan eks Mahid di Ceko, menggarisbawahi kembali komitmen terhadap layanan prioritas bagi mereka yang ingin memperoleh dokumen kewarganegaraan dan dokumen imigrasi untuk kembali ke Indonesia atau mengembalikan status kewarganegaraan Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.

Yasonna juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam kunjungannya, Yasonna bersama Menko Polhukam Mahfud MD juga menjelaskan bahwa layanan prioritas untuk eks Mahid di Ceko dapat diajukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Permohonan ini akan diteruskan oleh KBRI hingga mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian kepada lima eks Mahid sejak dimulainya Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada :
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Ini termasuk izin tinggal terbatas dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan berbagai masa berlaku.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada adalah 139 orang. Mereka tersebar di 10 negara Eropa dan satu di negara Asia. Eks Mahid terbanyak berada di Belanda (67 orang), diikuti oleh Ceko (14 orang). Di negara Rusia, terdapat satu eks Mahid, sementara keturunan eks Mahid tinggal di sana. Hanya satu orang eks Mahid yang berada di negara non-Eropa, yaitu Suriah.

Salah satu eks Mahid sedang sakit parah dan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal.

Kunjungan Yasonna ke Ceko adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melanjutkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM, Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *