banner 728x250

Membangun Di Tanah Pemkab Jembrana Tanpa SKTR Polres Jembrana Didesak Mengusut Pihak SPBU

banner 120x600

Jembrana – Polres Jembrana didesak mengusut pihak PT Leoni Karya Mandiri milik Dewi Supriani alias Anik Yahya, yang membangun fasilitas bisnis berupa Gedung dan penginapan diatas tanah seluas 3000 m2, yang disewa dari Pemkab Jembrana, karena sampai pembuktian dari pihak Terdakwa di Pengadilan Negeri Negara, Dewi Supriani alias Anik Yahya dari PT Leoni Karya Mandiri, tak kunjung menunjukkan SKTR (Surat Keterangan Tata Ruang) atas bangunan-bangunan diatas tanah sewa Pemkab tersebut. Ihwal tidak adanya SKTR untuk bangunan diatas lahan sewa Pemkab Jembrana itu terungkap dalam persidangan Terdakwa Putu Suardana, yang didakwa mencemarkan nama baik sebagaimana pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE, atas laporan Dewi Supriani alias Anik Yahya. Anik Yahya yang mengaku sudah punya SKTR, ternyata hanya terkait lahan SHM seluas 955 m2 tempat tapak bangunan SPBU. Sementara bangunan lain diatas tanah sewa Pemkab Jembrana, ternyata belum ada SKTR-nya.

banner 728x250

‘’Kami desak Polres Jembrana bersikap adil, agar mengusut investor yang membangun tanpa SKTR. Tak perlu menunggu laporan, karena pelanggaran tata ruang bukanlah delik aduan, tetapi delik umum,’’ ujar I Putu Wirata, Kuasa Hukum Wartawan I Putu Suardana, yang duduk sebagai Terdakwa atas dakwaan mencemarkan nama baik Dewi Supriani alias Anik Yahya, pemilik SPBU di Jembrana, yang juga komisaris PT Leoni Karya Mandiri.

Menurutnya, Wayan Sudiarta, Kadis PUPR Pemkab Jembrana, ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, tak mampu menunjukkan soal SKTR untuk lahan sewa seluas 3000 m2, dimana Anik Yahya membangun meeting room dan penginapan yang disewakan. Wayan SUdiarta, hanya menerangkan adanya SKTR untuk bangunan SPBU yang berdiri diatas SHM seluas 955m2 milik Anik Yahya. Akan tetapi, tidak ada SKTR untuk bangunan diatas tanah sewa seluas 3000 m2.

Sementara I Wayan Sukayasa, yang juga sebagai Kuasa Hukum I Putu Suardana mengatakan, walaupun tidak ada SKTR, investor sudah membangun meeting room, penginapan, dan bangunan lain diatas tanah sewa milik Pemkab Jembrana tersebut. Menurutnya, Anik Yahya membangun berdasarkan MoU (Perjanjian) antara PT Leoni Karya Mandiri dengan Pemkab Jembrana. Kamar diatas lahan sewa Pemkab tersebut dan belum memiliki SKTR, bahkan disewakan dengan tarif Rp300.000 per malam.

‘’Kami mendesak Polres Jembrana mengusut pelanggaran ini, agar ada keadilan bagi klien Kami, yang notabena seorang jurnalis yang seharusnya diproses dengan UU Pers, tetapi didakwa dengan pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE,’’ kata Wayan Sukayasa, pada Senin (17/11/2025).

 

Ketut Artana, Kuasa Humum Terdakwa yang lain, mengingatkan bahwa membangun tanpa memiliki SKTR, bisa diseret dengan UU Penataan Ruang, yang dalam pasal-pasalnya terdapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Mendirikan bangunan tanpa Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) untuk lahan seluas 3.000 m2 merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia. SKTR sendiri merupakan dokumen awal yang menunjukkan kesesuaian rencana pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Jika SKTR tidak ada, kemungkinan besar akan berimplikasi pada tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya,’’ terang Artana.

Karenanya, agar ada keadilan, polisi agar mengusut bangunan milik Anik Yahya, diatas tanah sewa Pemkab Jembrana, yang dalam persidangan di PN Negara dalam dakwaan terhadap Putu Suardana, terungkap tidak punya SKTR.

‘’Jangan hanya wartawan Media CMN saja yang dipidanakan, pemilik usaha yang membangun tanpa SKTR ini pun harus diusut,’’ lanjut Ketut Artana.

Berikut adalah Undang-Undang (UU) utama dan pasal-pasal yang berpotensi dilanggar, beserta sanksinya:
Undang-Undang tentang Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja)
Pelanggaran terhadap tata ruang merupakan inti dari masalah tidak adanya SKTR.

Pasal 69
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubaha fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 70
Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang tentang Bangunan Gedung (UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) Pembangunan tanpa SKTR umumnya berlanjut pada pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (yang menggantikan IMB). PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.Pasal 7 ayat (1): Menyebutkan bahwa setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Salah satu syarat administratif adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250