Masyarakat Wajib Tahu, Polri Resmi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Sasar 12 Pelanggaran Ini

Keterangan Foto : Masyarakat Wajib Tahu, Polri Resmi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Sasar 12 Pelanggaran Ini

Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya sempat ditiadakan dan digantikan dengan tilang elektronik.

Saat ini, baik tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku keduanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” ungkap Sandi dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).

Beberapa waktu lalu, Kapolri sempat memberikan arahan untuk meniadakan tilang manual untuk menghindari pungli.

Sandi menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi selama berlakunya tilang elektronik, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas.

Selain itu, ia juga menyebut adanya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, ia menilai tilang manual perlu diberlakukan sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang elektronik, khususnya di ruas jalan yang tidak tersedia kamera ETLE.

Adapun kebijakan tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 tertanggal 12 April 2023.

Setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual ini, antara lain:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Mengemudi tidak wajar
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Menerobos lampu merah
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Melawan arus
8. Melampaui batas kecepatan
9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
10. Ranmor tidak sesuai dengan spek
11. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
12. Ranmor memakai TNKB palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *