Mantan Walikota Blitar, Jadi Otak Curas Rumdin Walikota Blitar

Polda Jawa Timur ungkap pelaku, yang membantu kejahatan curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Walikota Blitar, senin (30/01/2023) 13.00 WIB.

Pelaku yang berinisial MSA (57) mantan Walikota Blitar, bertemu dengan pelaku 365 (curas) di Lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya.

MSA bertemu dengan tersangka NT, dan saat para pelaku keluar dari Lapas pada (12/12/2022), Tersangka NT, MRT, dan Tersangka yang masih (DPO) DN, AJ, AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh MSA.

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MSA, pada hari Jumat (27/12/2023), sekira pukul 11.20 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MSA di Moreno Futsal, Gang Cisadane, Jl. Riam Kiri, RT 01/RW 03, Bendo, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur.

Dilanjutkan penggeledahan kepada Pelaku dan ditemukan barang bukti berupa, Dokumen layar dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen: 1 lembar foto kopi surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, perihal Pemberitahuan Pemindahan Napi a.n. MSA bin M.

1 lembar foto kopi legalisir Daftar Narapidana, yang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, dan 1 bendel foto kopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Narapidana, dan beberapa lembar lainnya.

Tersangka MSA diterapkan pasal, diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Nugie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *